MK restui pemakzulan Aceng

Jum'at, 01 Februari 2013 - 08:19 WIB
MK restui pemakzulan Aceng
MK restui pemakzulan Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan fatwa atau pemberian penjelasan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang menginginkan MK menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

Mengetahui hal itu, hakim konstitusi langsung menggelar rapat dan hasilnya memutuskan MK menyatakan tidak berwenang untuk memberikan fatwa.

Permohonan tersebut, menurut MK, bukan merupakan kewenangan MK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (Aceng)," tulis MK pada tanggapan surat yang dilayangkan kepada Aceng dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (1/2/2013).

Dalam surat bernomor No. 14/PAN/.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa itu MK juga menegaskan, terhadap lembaga terkait seperti DPRD Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta pihak terkait lainnya dapat segera mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.

"Sebab, MK tidak akan menangani perkara tersebut. Sehingga, tak perlu mengulur-ulur waktu dengan alasan menunggu vonis MK. Dengan terbitnya Surat tersebut, sikap MK sudah final. Melalui surat ini, MK menjawab dan menegaskan sikapnya atas persoalan yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri," tegasnya.

Sebelumnya, diam-diam Aceng menyurati MK terkait putusan MA mengenai pemakzulan dirinya. Ia mengirimkan surat tertanggal 25 Januari 2013 mengenai permohonan fatwa ke MK. Langkah ini dia lakukan karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita terkait Gubernur Garut Aceng HM Fikri baca di sini
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8232 seconds (0.1#10.140)