MK restui pemakzulan Aceng

Jum'at, 01 Februari 2013 - 08:19 WIB
MK restui pemakzulan...
MK restui pemakzulan Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan fatwa atau pemberian penjelasan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang menginginkan MK menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

Mengetahui hal itu, hakim konstitusi langsung menggelar rapat dan hasilnya memutuskan MK menyatakan tidak berwenang untuk memberikan fatwa.

Permohonan tersebut, menurut MK, bukan merupakan kewenangan MK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (Aceng)," tulis MK pada tanggapan surat yang dilayangkan kepada Aceng dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (1/2/2013).

Dalam surat bernomor No. 14/PAN/.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa itu MK juga menegaskan, terhadap lembaga terkait seperti DPRD Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta pihak terkait lainnya dapat segera mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.

"Sebab, MK tidak akan menangani perkara tersebut. Sehingga, tak perlu mengulur-ulur waktu dengan alasan menunggu vonis MK. Dengan terbitnya Surat tersebut, sikap MK sudah final. Melalui surat ini, MK menjawab dan menegaskan sikapnya atas persoalan yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri," tegasnya.

Sebelumnya, diam-diam Aceng menyurati MK terkait putusan MA mengenai pemakzulan dirinya. Ia mengirimkan surat tertanggal 25 Januari 2013 mengenai permohonan fatwa ke MK. Langkah ini dia lakukan karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita terkait Gubernur Garut Aceng HM Fikri baca di sini
(mhd)
Berita Terkait
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
PKB Apresiasi Keputusan...
PKB Apresiasi Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Partai Politik
Terkait Uji Materi UU...
Terkait Uji Materi UU Pemilu, Menkumham: Tunggu Keputusan MK
Berita Terkini
Dukung Ketahanan Pangan...
Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Ketua DPD RI Siapkan Program Senator Menanam
7 menit yang lalu
Kementrans-Pandutani...
Kementrans-Pandutani Indonesia Bersinergi Akselerasi Program Transformasi Transmigrasi
58 menit yang lalu
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
1 jam yang lalu
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
2 jam yang lalu
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
2 jam yang lalu
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
2 jam yang lalu
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved