MK restui pemakzulan Aceng

Jum'at, 01 Februari 2013 - 08:19 WIB
MK restui pemakzulan...
MK restui pemakzulan Aceng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan fatwa atau pemberian penjelasan Bupati Garut, Aceng HM Fikri yang menginginkan MK menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

Mengetahui hal itu, hakim konstitusi langsung menggelar rapat dan hasilnya memutuskan MK menyatakan tidak berwenang untuk memberikan fatwa.

Permohonan tersebut, menurut MK, bukan merupakan kewenangan MK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi tidak dapat memenuhi permohonan saudara (Aceng)," tulis MK pada tanggapan surat yang dilayangkan kepada Aceng dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (1/2/2013).

Dalam surat bernomor No. 14/PAN/.MK/1/2013 tertanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan Penjelasan/Fatwa itu MK juga menegaskan, terhadap lembaga terkait seperti DPRD Garut, Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta pihak terkait lainnya dapat segera mengambil langkah-langkah sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing.

"Sebab, MK tidak akan menangani perkara tersebut. Sehingga, tak perlu mengulur-ulur waktu dengan alasan menunggu vonis MK. Dengan terbitnya Surat tersebut, sikap MK sudah final. Melalui surat ini, MK menjawab dan menegaskan sikapnya atas persoalan yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri," tegasnya.

Sebelumnya, diam-diam Aceng menyurati MK terkait putusan MA mengenai pemakzulan dirinya. Ia mengirimkan surat tertanggal 25 Januari 2013 mengenai permohonan fatwa ke MK. Langkah ini dia lakukan karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita terkait Gubernur Garut Aceng HM Fikri baca di sini
(mhd)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved