Bawaslu tolak permohonan Partai Nasrep
A
A
A
Sindonews.com - Nasib Partai Nasional Republik (Nasrep) telah diputuskan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Nasrep), untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menolak permohonan pemohon (Partai Nasrep) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) malam.
Bawaslu memiliki berbagai pertimbangan dalam menolak permohonan partai Nasrep tersebut. Bawaslu menilai, Partai Nasrep ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di sejumlah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012.
Menanggapi tudingan dari Partai Nasrep yang menyebut KPU tidak profesional selama proses verifikasi faktual di sejumlah provinsi, pihak Bawaslu menilai hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan.
Walaupun dalam permohonannya, Nasrep menyebut tindak ketidakprofesionalan terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Bawaslu pun menilai hal demikian tak berpengaruh secara signifikan.
Bawaslu pun menyarankan kepada partai Nasrep untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila keberatan dengan keputusannya.
Seperti diketahui, sidang putusan untuk partai Nasrep ini digelar pada pukul 23.00 WIB, Kamis (31/1/2013).
"Menolak permohonan pemohon (Partai Nasrep) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) malam.
Bawaslu memiliki berbagai pertimbangan dalam menolak permohonan partai Nasrep tersebut. Bawaslu menilai, Partai Nasrep ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di sejumlah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012.
Menanggapi tudingan dari Partai Nasrep yang menyebut KPU tidak profesional selama proses verifikasi faktual di sejumlah provinsi, pihak Bawaslu menilai hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan.
Walaupun dalam permohonannya, Nasrep menyebut tindak ketidakprofesionalan terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Bawaslu pun menilai hal demikian tak berpengaruh secara signifikan.
Bawaslu pun menyarankan kepada partai Nasrep untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila keberatan dengan keputusannya.
Seperti diketahui, sidang putusan untuk partai Nasrep ini digelar pada pukul 23.00 WIB, Kamis (31/1/2013).
(rsa)