SBY instruksikan jaksa agung awasi laporan harta jaksa
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan para pejabat Kejaksaan yang berada di lingkungannya.
Hal demikian tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 25 Januari 2013, seperti tertulis di situs resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (31/1/2013).
Dalam poin 121 lampiran Inpres itu menyebutkan, Jaksa Agung berkoodinasi dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan agar kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh personel Kejaksaan RI dapat terlaksana dengan optimal.
Ukuran keberhasilan atas Instruksi Presiden ini adalah 100 persen personel Kejaksaan yang wajib melaporkan kekayaannya menurut ketentuan menyampaikan LHKPN kepada KPK dan KPK melakukan verifikasi atas LHKPN tersebut.
Presiden juga mendorong pemberian sanksi bagi pejabat Kejaksaan yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan.
Selain masalah kewajiban jaksa menyampaikan LHKPN, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 ini memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief agar dalam perekrutan pegawai dan calon jaksa dilakukan lebih profesional.
Presiden bahkan menyarankan penggunaan pihak ketiga independen untuk dilibatkan dalam proses rekrutmen calon pegawai dan calon jaksa.
“Pergunakan hasil penilaian pihak ketiga independen dalam pengangkatan calon pegawai dan calon jaksa,” bunyi salah satu ukuran keberhasilan perekrutan calon pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut.
Terhadap calon jaksa yang berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi baik, Presiden SBY menyarankan Jaksa Agung melakukan 'jemput bola' untuk menjadi calon pegawai atau jaksa di Kejaksaan RI.
Adapun untuk pengangkatan pejabat yang menempati pos-pos strategis khususnya untuk Eselon I dan Eselon II, Presiden SBY meminta agar dilakukan secara ketat dan akuntabel, berdasarkan kompetensi dan verifikasi terhadap integritas calon, dengan meminta input bawahan dan pengawasan internal.
Hal demikian tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 25 Januari 2013, seperti tertulis di situs resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (31/1/2013).
Dalam poin 121 lampiran Inpres itu menyebutkan, Jaksa Agung berkoodinasi dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan agar kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh personel Kejaksaan RI dapat terlaksana dengan optimal.
Ukuran keberhasilan atas Instruksi Presiden ini adalah 100 persen personel Kejaksaan yang wajib melaporkan kekayaannya menurut ketentuan menyampaikan LHKPN kepada KPK dan KPK melakukan verifikasi atas LHKPN tersebut.
Presiden juga mendorong pemberian sanksi bagi pejabat Kejaksaan yang tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan.
Selain masalah kewajiban jaksa menyampaikan LHKPN, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 ini memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief agar dalam perekrutan pegawai dan calon jaksa dilakukan lebih profesional.
Presiden bahkan menyarankan penggunaan pihak ketiga independen untuk dilibatkan dalam proses rekrutmen calon pegawai dan calon jaksa.
“Pergunakan hasil penilaian pihak ketiga independen dalam pengangkatan calon pegawai dan calon jaksa,” bunyi salah satu ukuran keberhasilan perekrutan calon pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI sebagaimana tertuang dalam Inpres tersebut.
Terhadap calon jaksa yang berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki reputasi baik, Presiden SBY menyarankan Jaksa Agung melakukan 'jemput bola' untuk menjadi calon pegawai atau jaksa di Kejaksaan RI.
Adapun untuk pengangkatan pejabat yang menempati pos-pos strategis khususnya untuk Eselon I dan Eselon II, Presiden SBY meminta agar dilakukan secara ketat dan akuntabel, berdasarkan kompetensi dan verifikasi terhadap integritas calon, dengan meminta input bawahan dan pengawasan internal.
(rsa)