Sekolah eks RSBI resmi jadi sekolah reguler
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi mengganti status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menjadi sekolah reguler.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI. Surat edaran itu telah ditandatangani 30 Januari 2013 kemarin.
Menurutnya, surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI," jelasnya usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di gedung Kemendikbud di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dia menjelaskan, dengan menyandang sekolah regular maka eks RSBI akan menjadi sekolah biasa yang tidak lagi mendapat kucuran subsidi dari pemerintah.
“Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," ujarnya.
Matan menkominfo ini menambahkan, pada surat edaran itu ditegaskan semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI. Surat edaran itu telah ditandatangani 30 Januari 2013 kemarin.
Menurutnya, surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI," jelasnya usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di gedung Kemendikbud di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dia menjelaskan, dengan menyandang sekolah regular maka eks RSBI akan menjadi sekolah biasa yang tidak lagi mendapat kucuran subsidi dari pemerintah.
“Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," ujarnya.
Matan menkominfo ini menambahkan, pada surat edaran itu ditegaskan semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.
(lns)