Saksi ahli : Tak ada alasan mencoret gara-gara Nama
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, masalah perbedaan nama calon wakil bupati Pamekasan Halil alias Moh Khalil Asy’ari bukanlah persoalan mendasar. Karena itu, keputusan KPU Jawa Timur yang meloloskan pasangan Achmad Syafii – Halil (ASRI) sebagai peserta Pilkada Pamekasan sudah tepat.
Menurutnya, tidak boleh hanya perbedaan nama menyebabkan seseorang harus kehilangan haknya sebagai warga negara untuk menjadi seorang kepala daerah.
Dia kemudian merujuk putusan MK nomor 011-017/PUU-I/2003 yang dalam pertimbangannya menyebutkan “ bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”.
Untuk menjadi calon kepala daerah, warga negara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk administrasi kependudukan. Jika terjadi perbedaan nama, maka harus ada penetapan pengadilan.
"Saya hadir untuk jelaskan soal nama, masa masalah nama yang tidak prinsip itu menghilangkan hak warga negara yang memiliki hak (menjadi kepala daerah)," kata Saldi usai memberikan kesaksian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (31/1/2013).
Secara hukum permasalahan perbedaan nama antara Halil dengan Moh Kholil Asy’ari sebenarnya telah selesai dengan keluarnya penetapan Pengadilan Negeri Kelas I B Pamekasan nomor : 191/Pdt.P/2012/PN.Pks, tanggal 01 Nopember 2012, yang salah satu isinya menyatakan bahwa pemohon di samping bernama Halil juga dikenal dengan nama lain yaiutu Moh. Kholil Asyari. “Keputusan PN ini harus dihormati oleh siapapun, dan tidak ada alasan bagi KPU untuk mencoret Halil dari peserta pilkada,” tandasnya.
Saldi juga memperkuat argumennya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat lima anggota KPU Kabupaten Pamekasan karena melanggar kode etik dengan bersikap tidak adil dan memperlakukan secara sama terhadap para kandidat. "Secara hukum sendiri clear (selesai) yah, menurut saya clear dan apalagi DKPP sudah memutuskan dan pengadilan juga sudah, bahkan KPUD Provinsi Jawa Timur sudah memutuskan jadi sudah clear," tegasnya.
Pihaknya berpendapat, sengketa Pilkada Pamekasan di MK ini lebih mencerminkan gambaran elite politik lokal yang belum mampu bersikap dewasa dan secara legawa menerima hasil pilihan rakyat.
“Banyak pihak yang siap menang tapi tidak siap kalah, ini tercermin hampir di semua pilkada,” tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51%.
Menurutnya, tidak boleh hanya perbedaan nama menyebabkan seseorang harus kehilangan haknya sebagai warga negara untuk menjadi seorang kepala daerah.
Dia kemudian merujuk putusan MK nomor 011-017/PUU-I/2003 yang dalam pertimbangannya menyebutkan “ bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara”.
Untuk menjadi calon kepala daerah, warga negara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk administrasi kependudukan. Jika terjadi perbedaan nama, maka harus ada penetapan pengadilan.
"Saya hadir untuk jelaskan soal nama, masa masalah nama yang tidak prinsip itu menghilangkan hak warga negara yang memiliki hak (menjadi kepala daerah)," kata Saldi usai memberikan kesaksian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (31/1/2013).
Secara hukum permasalahan perbedaan nama antara Halil dengan Moh Kholil Asy’ari sebenarnya telah selesai dengan keluarnya penetapan Pengadilan Negeri Kelas I B Pamekasan nomor : 191/Pdt.P/2012/PN.Pks, tanggal 01 Nopember 2012, yang salah satu isinya menyatakan bahwa pemohon di samping bernama Halil juga dikenal dengan nama lain yaiutu Moh. Kholil Asyari. “Keputusan PN ini harus dihormati oleh siapapun, dan tidak ada alasan bagi KPU untuk mencoret Halil dari peserta pilkada,” tandasnya.
Saldi juga memperkuat argumennya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat lima anggota KPU Kabupaten Pamekasan karena melanggar kode etik dengan bersikap tidak adil dan memperlakukan secara sama terhadap para kandidat. "Secara hukum sendiri clear (selesai) yah, menurut saya clear dan apalagi DKPP sudah memutuskan dan pengadilan juga sudah, bahkan KPUD Provinsi Jawa Timur sudah memutuskan jadi sudah clear," tegasnya.
Pihaknya berpendapat, sengketa Pilkada Pamekasan di MK ini lebih mencerminkan gambaran elite politik lokal yang belum mampu bersikap dewasa dan secara legawa menerima hasil pilihan rakyat.
“Banyak pihak yang siap menang tapi tidak siap kalah, ini tercermin hampir di semua pilkada,” tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Pamekasan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Kholilulrrahman dan Mohammad Masduki. Mereka merasa keberatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 04/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pamekasan tanggal 12 Januari 2013 dan surat keputusan Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 mengenai penetapan pasangan Achmad Syafii dan Halil.
Berikut hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Pamekasan, pasangan Anwari – Holil (AHO) meraup 6.905 suara (1,49%). Pasangan Khalilurrahman – Masduqi (KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45%) dan pasangan dan pasangan Ahmad Syafi’i – Kholil Asy’ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51%.
(kur)