Ini dasar KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk meloloskan PT Indoguna Utama dalam proyek import daging sapi.
Apa yang menjadi dasar KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam perkara tersebut?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan Luthfi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menurutnya, dalam pasal 5 ayat 2 dengan tegas disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian janji atau sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau b dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
“Supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, pasal 5 itu kan menyatakan bukan sekadar kalau yang namanya suap itu janji, hadiah, dan lain-lain. Bukan hanya sekedar barang, tapi janji juga bisa masuk situ. Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya. Yang saya ingin kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi bagian dari ini,“ kata Bambang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dengan dasar janji itu, lanjut Bambang, bisa dmenjerat Luthfie sebagai tersangka bersama-sama dengan tiga orang pihak swasta selaku pemberi dan penyalur suap.
“Kami ada dua alat bukti yang cukup yang sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifikasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat,“ jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Bambang, tidak masalah jika Luthfie tidak ditemukan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa 29 Januari 2013 malam.
“Ini bukan karena dia pada saat itu ada lokasi penangkapan atau tidak. Sebab kan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap yang ditangkap,“ ungkapnya.
Sementara itu, mengenai wewenang Luthfie yang bisa mengambil janji untuk proyek di komisi IV yang notabene bukan bidangnya, menurutnya itu bukan masalah besar.
Sehingga, pihaknya tidak akan menggunakan pasal 2 soal penyalahgunaan wewenang untuk menjerat Luthfie.
“Kami tidak menggunakan pasal itu sebagai dasar untuk mengkualifikasi orang-orang tersebut. Sekarang saya tanya, pasal yang dikenakan itu penyalahgunaan kewenangan bukan? Kalau pasal yang kami gunakan itu penyalahgunaan kewenangan baru pertanyaan ini valid,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad, adalah uang muka untuk Luthfi.
Apa yang menjadi dasar KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam perkara tersebut?
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan Luthfi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menurutnya, dalam pasal 5 ayat 2 dengan tegas disebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian janji atau sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau b dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
“Supaya tidak salah kaprah, salah tafsir, salah paham, pasal 5 itu kan menyatakan bukan sekadar kalau yang namanya suap itu janji, hadiah, dan lain-lain. Bukan hanya sekedar barang, tapi janji juga bisa masuk situ. Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya. Yang saya ingin kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi bagian dari ini,“ kata Bambang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dengan dasar janji itu, lanjut Bambang, bisa dmenjerat Luthfie sebagai tersangka bersama-sama dengan tiga orang pihak swasta selaku pemberi dan penyalur suap.
“Kami ada dua alat bukti yang cukup yang sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifikasi seseorang diduga terlibat atau tidak terlibat,“ jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Bambang, tidak masalah jika Luthfie tidak ditemukan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa 29 Januari 2013 malam.
“Ini bukan karena dia pada saat itu ada lokasi penangkapan atau tidak. Sebab kan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap yang ditangkap,“ ungkapnya.
Sementara itu, mengenai wewenang Luthfie yang bisa mengambil janji untuk proyek di komisi IV yang notabene bukan bidangnya, menurutnya itu bukan masalah besar.
Sehingga, pihaknya tidak akan menggunakan pasal 2 soal penyalahgunaan wewenang untuk menjerat Luthfie.
“Kami tidak menggunakan pasal itu sebagai dasar untuk mengkualifikasi orang-orang tersebut. Sekarang saya tanya, pasal yang dikenakan itu penyalahgunaan kewenangan bukan? Kalau pasal yang kami gunakan itu penyalahgunaan kewenangan baru pertanyaan ini valid,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad, adalah uang muka untuk Luthfi.
(lns)