Tifatul tanggapi langkah KPK lewat twitter
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring berkicau menaggapi kasus dugaan suap daging sapi impor yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai presiden partai berbasis Islam itu menyampaikan komentarnya melalui akun jeraring sosial twitter yang dimilikinya di @tifsembiring.
Pertama, dia menyampaikan PKS akan menghormati proses hukum yang akan dijalani oleh Luthfi. "Sehubungan dengan ditetapkan Pak Luthfi, Presiden PKS sebagai tersangka oleh KPK. Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," tulisnya, Kamis (31/1/2013).
Dia pun berharap proses hukum di lembaga superbody itu dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa terpengaruh situasi politik.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara jujur, adil berdasarkan hukum yang berlaku, dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari siapapun," terangnya.
Lanjut dia, PKS akan meyiapkan bantuan hukum bagi Luthfi dalam menyelesaikan permasalahannya itu, mereka juga meminta agar azas praduga tak bersalah tetap dipatuhi.
"PKS akan menyiapkan bantuan hukum, pengacara bagi Pak Luthfi menghadapi kasus ini. Sebelum diputus hakim, tetap azas praduga tak bersalah," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews, Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
Pria yang juga pernah menjabat sebagai presiden partai berbasis Islam itu menyampaikan komentarnya melalui akun jeraring sosial twitter yang dimilikinya di @tifsembiring.
Pertama, dia menyampaikan PKS akan menghormati proses hukum yang akan dijalani oleh Luthfi. "Sehubungan dengan ditetapkan Pak Luthfi, Presiden PKS sebagai tersangka oleh KPK. Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK," tulisnya, Kamis (31/1/2013).
Dia pun berharap proses hukum di lembaga superbody itu dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa terpengaruh situasi politik.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara jujur, adil berdasarkan hukum yang berlaku, dan tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari siapapun," terangnya.
Lanjut dia, PKS akan meyiapkan bantuan hukum bagi Luthfi dalam menyelesaikan permasalahannya itu, mereka juga meminta agar azas praduga tak bersalah tetap dipatuhi.
"PKS akan menyiapkan bantuan hukum, pengacara bagi Pak Luthfi menghadapi kasus ini. Sebelum diputus hakim, tetap azas praduga tak bersalah," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews, Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
(lns)