Gagal ikut Pemilu 2014, Partai SRI siap ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Hal ini merupakan hasil keputusan sidang ajudikasi untuk Partai SRI.
“Menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan Keputusan Sengketa Pemilu dengan pemohon Partai SRI, di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013 malam.
Dia mengatakan, Partai SRI masih memiliki kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “Mengajukan gugatan tertulis yang disampaikan tiga hari kerja setelah keputusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.
Sementara itu, Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke PTUN menyusul keputusan Bawaslu yang menolak permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 dalam sidang putusan Bawaslu.
“Menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan Keputusan Sengketa Pemilu dengan pemohon Partai SRI, di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013 malam.
Dia mengatakan, Partai SRI masih memiliki kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “Mengajukan gugatan tertulis yang disampaikan tiga hari kerja setelah keputusan ini dibacakan,” tambah Muhammad.
Sementara itu, Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding ke PTUN menyusul keputusan Bawaslu yang menolak permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 dalam sidang putusan Bawaslu.
(kur)