Presiden PKS terancam pidana seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak (LHI) yang sudah ditetapkan tersangka kasus suap pemulusan dan pemenangan impor daging bagi PT Indoguna Utama ternyata terancam pidana seumur hidup.
Pasalnya Luthfi disangka melanggar pasal 12 (huruf a atau b), dari pasal-pasal Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap Luthfi. Selain itu, anggota Komisi I DPR itu juga terancam pidana denda Rp1 miliar.
"KPK form bahwa ada dugaan LHI terlibat makanya kita tetapkan," Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1/13) malam.
Ancaman pidana itu tertuang jelas sebagaimana bunyi pasal itu: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar : (a) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; (b). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Johan menyatakan, selain mentersangkakan LHI KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama (UI) JE (Juard Effendi), Direktur PT IU AAE (Arya Abdi Effendi), AF (Ahmad Fathanah) yang diduga staf LHI.
Penetapan itu diputuskan setelah KPK memeriksa secara intensif terhadap 4 orang pihak swasta yakni JE, AAE, AF dan perempuan muda berinisial M yang ditangkap Selasa malam dan dilakukan gelar perkara.
"AAE dan JE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1). Sedangkan AF dan LHI (Luthfi Hasan Ishaq) diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasn Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1)," paparnya.
Johan menjelaskan, sebenarnya ada 5 orang yang ditangkap KPK. Satu orang selain 4 orang tersebut ternyata supir dari AF. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik pada Selasa (29/1/13) malam KPK berhasil menyita uang suap Rp1 miliar yang diberikan PT Indoguna Utama kepada LHI melalui AF.
"Yang kemudian disumpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang dilakuan JE dan AAE selaku pemberi darai PT IU kepada AF. Dan kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan anggota DPR atas nama LHI. Mengenai dari fraksi mana akan segera saya cek. Yang pasti dia anggota DPR," tandasnya.
Pasalnya Luthfi disangka melanggar pasal 12 (huruf a atau b), dari pasal-pasal Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap Luthfi. Selain itu, anggota Komisi I DPR itu juga terancam pidana denda Rp1 miliar.
"KPK form bahwa ada dugaan LHI terlibat makanya kita tetapkan," Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1/13) malam.
Ancaman pidana itu tertuang jelas sebagaimana bunyi pasal itu: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar : (a) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; (b). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Johan menyatakan, selain mentersangkakan LHI KPK juga menetapkan Direktur PT Indoguna Utama (UI) JE (Juard Effendi), Direktur PT IU AAE (Arya Abdi Effendi), AF (Ahmad Fathanah) yang diduga staf LHI.
Penetapan itu diputuskan setelah KPK memeriksa secara intensif terhadap 4 orang pihak swasta yakni JE, AAE, AF dan perempuan muda berinisial M yang ditangkap Selasa malam dan dilakukan gelar perkara.
"AAE dan JE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1). Sedangkan AF dan LHI (Luthfi Hasan Ishaq) diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasn Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1)," paparnya.
Johan menjelaskan, sebenarnya ada 5 orang yang ditangkap KPK. Satu orang selain 4 orang tersebut ternyata supir dari AF. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik pada Selasa (29/1/13) malam KPK berhasil menyita uang suap Rp1 miliar yang diberikan PT Indoguna Utama kepada LHI melalui AF.
"Yang kemudian disumpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang dilakuan JE dan AAE selaku pemberi darai PT IU kepada AF. Dan kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan anggota DPR atas nama LHI. Mengenai dari fraksi mana akan segera saya cek. Yang pasti dia anggota DPR," tandasnya.
(mhd)