KPK segera cekal LHI ke luar negeri

Rabu, 30 Januari 2013 - 22:14 WIB
KPK segera cekal LHI ke luar negeri
KPK segera cekal LHI ke luar negeri
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penyuapan untuk pelolosan salah satu perusahaan swasta dalam kegiatan impor daging sapi.

Berdasarkan penelusuran, ke empat tersangka tersebut adalah Juardi Effendi, Arya Abdi Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama. Sedangkan, pihak penerima suap adalah Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat dari salah satu anggota DPR.

Sementara itu, salah satu tersangka lainnya yakni LHI diduga kuat anggota Komisi I yang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaq.

"Dari hasil gelar perkara kita sudah menemuakan dua alat bukti yang cukup dengan dugaan suap yang dilakukan oleh JE selaku pemberi dan AAE kepada AF. Kemudian kita temukan dua alat bukti yang cukup dengan salah satu anggota DPR bernama LHI," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu 30/1/2013.

Saat dipertegas apakah LHI itu merupakan kader dari Fraksi PKS dan dimana komisi yang bersangkutan bertugas? Johan pun belum mau memberikan informasi lebih lanjut.

Johan menuturkan, KPK akan segera mengirimkan surat pencegahan terhadap LHI beserta ketiga tersangka lainnya pasca penetapan tersangka. "Biasanya kami akan segera mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi terhadap ke empat tersangka," imbuhnya.

Ditambahkan Johan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pencegahan. Namun, dia belum bisa memberikan kepastian kapan surat itu dikirimkan. Ketika ditanyakan kembali apakah surat cekal tersebut dikirim, Johan hanya menjawab dengan anggukan kepala.

Ketika dikonfirmasi kebenaran Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka, telepon seluler Presiden PKS itu tak bisa dihubungi karena non aktif. Ketika Sindonews mencoba menghubungi nomor lainnya, Luthfi tidak mengangkatnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)