PDP ajukan gugatan sengketa pemilu

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:59 WIB
PDP ajukan gugatan sengketa pemilu
PDP ajukan gugatan sengketa pemilu
A A A
Sindonews.com - Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menindaklanjuti laporan atau gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) dari sejumlah partai politik (Parpol) yang gagal sebagai peserta Pemilu.

Laporan tersebut dilakukan dengan cara mediasi atau sidang ajudikasi. Namun, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) baru mendaftarkan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDP Didi Supriyanto mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan pendaftaran sengketa pemilu, oleh partai terhadap KPU memang tidak ada batas waktunya.

"Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pendaftaran sengketa pemilu yang dimasukan oleh partai politik," ujar Didi yang ditemui sesaat setelah mendaftarkan sengketa pemilu di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/01/2013).

Menurutnya, selama ini PDP melakukan pengumpulan data sebagai bukti pelanggaran KPU dalam melakukan verifikasi terhadap parpol peserta pemilu.

Didi yang hadir bersama Ketua Umum PDP Roy BB Janis dan sejumlah pengurus harian partai, membawa tujuh bundel berkas tebal yang berisi bukti pelanggaran KPU.

"Karena kami sambil mengumpulkan data-data, dan mengingat waktunya tidak ada batasnya sehingga kita antar gugatan kita yang kita anggap sudah sempurna, maka kita serahkan hari ini ke Bawaslu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4587 seconds (0.1#10.140)