UMM menyambut baik penerbitan Inpres Kamtibmas

Selasa, 29 Januari 2013 - 20:53 WIB
UMM menyambut baik penerbitan...
UMM menyambut baik penerbitan Inpres Kamtibmas
A A A
Sindonews.com - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyambut baik terbitnya Inpres tentang Kamtibmas. Yang membolehkan Gubernur memerintahkan anggota TNI dan Polri untuk segera turun tangan mengatasi semua jenis gangguan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Menurutnya, Inpres tentang Kamtibmas itu dinilai sebagai pintu masuk untuk meloloskan UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang macet.

"Inpres Kamtibmas itu merupakan terobosan untuk mengatasi macetnya pembahasan dan pengesahaan UU Kamnas. Inpres itu bisa menjadikan masukan awal untuk UU Kamnas itu," kata Rektor UMM Muhadjir Efendi di Malang, Jawa Timur, Selasa (29/1/2013).

Diterangkan, selama ini apabila terjadi kerusuhaan atau gangguan keamanan di daerah. Gubernur tidak pernah disalahkan. Pihak yang disalahkan pasti Polisi. Hal itu dinilai wajar. Sebab selama ini kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum maksimal.

Karena tidak diberi kewenangan penuh untuk mengendalikan keamanan di daerahnya masing-masing. Padahal di setiap Provinsi terdapat pasukan teretorial dibawah Kodam dan Korem. Muhadjir yakin, meski Gubernur diberi kewenangan untuk menggerakan TNI dan Polri untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan di daerahnya.

Nanti dalam praktiknya tidak akan melebihi batas kewenangannya. Karena sebelum Gubernur memerintahkan anggota TNI dan Polri terjun ke lapangan untuk mengatasi gangguan keamanan.

Lebih dulu akan meminta pertimbangan dari dewan keamanan daerah. Yang beranggotan perwira TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.

"Saat di daerah terjadi kerusuhan, konflik horizontal dan perlawanan bersenjata. Anggota TNI dan Polri masih menunggu komando dari pusat. Kalau Gubernur diberi kewenangan, tentu masalah keamanan di daerah lebih terkoordinir dan lebih cepat mengatasinya," tandasnya.

Kata Muhadjir, keberadaan polisi di setiap daerah. Sesungguhnya hanya alat ketertiban masyarakat. Alat ketertiban politik itu bisa digunakan secara efektif dengan syarat ada kebijakan dari pejabt politik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat.

"Prinsipnya kita setuju dengan keputusan Presiden dengan menerbitkan Inpres Kamtibmas itu. Karena nanti kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah semakin jelas. Dan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah juga bisa dikendalikan dengan lebih baik lagi," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gangguan Keamanan Jakarta...
Gangguan Keamanan Jakarta Paling Banyak Dilaporkan melalui Kanal Pemprov DKI
Antisipasi Gangguan...
Antisipasi Gangguan Keamanan, Blok Hunian Lapas Sidoarjo Digeledah
Cegah Gangguan Keamanan...
Cegah Gangguan Keamanan di Rutan, Petugas Geledah Kamar Napi
Deteksi Dini Penting...
Deteksi Dini Penting untuk Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Jelang Nataru, Kapolsek...
Jelang Nataru, Kapolsek Jagakarsa Minta Masyarakat Waspadai Gangguan Keamanan
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Antisipasi Gangguan Keamanan saat Pemilu 2024
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved