UMM menyambut baik penerbitan Inpres Kamtibmas

Selasa, 29 Januari 2013 - 20:53 WIB
UMM menyambut baik penerbitan Inpres Kamtibmas
UMM menyambut baik penerbitan Inpres Kamtibmas
A A A
Sindonews.com - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyambut baik terbitnya Inpres tentang Kamtibmas. Yang membolehkan Gubernur memerintahkan anggota TNI dan Polri untuk segera turun tangan mengatasi semua jenis gangguan ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

Menurutnya, Inpres tentang Kamtibmas itu dinilai sebagai pintu masuk untuk meloloskan UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang macet.

"Inpres Kamtibmas itu merupakan terobosan untuk mengatasi macetnya pembahasan dan pengesahaan UU Kamnas. Inpres itu bisa menjadikan masukan awal untuk UU Kamnas itu," kata Rektor UMM Muhadjir Efendi di Malang, Jawa Timur, Selasa (29/1/2013).

Diterangkan, selama ini apabila terjadi kerusuhaan atau gangguan keamanan di daerah. Gubernur tidak pernah disalahkan. Pihak yang disalahkan pasti Polisi. Hal itu dinilai wajar. Sebab selama ini kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum maksimal.

Karena tidak diberi kewenangan penuh untuk mengendalikan keamanan di daerahnya masing-masing. Padahal di setiap Provinsi terdapat pasukan teretorial dibawah Kodam dan Korem. Muhadjir yakin, meski Gubernur diberi kewenangan untuk menggerakan TNI dan Polri untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan di daerahnya.

Nanti dalam praktiknya tidak akan melebihi batas kewenangannya. Karena sebelum Gubernur memerintahkan anggota TNI dan Polri terjun ke lapangan untuk mengatasi gangguan keamanan.

Lebih dulu akan meminta pertimbangan dari dewan keamanan daerah. Yang beranggotan perwira TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.

"Saat di daerah terjadi kerusuhan, konflik horizontal dan perlawanan bersenjata. Anggota TNI dan Polri masih menunggu komando dari pusat. Kalau Gubernur diberi kewenangan, tentu masalah keamanan di daerah lebih terkoordinir dan lebih cepat mengatasinya," tandasnya.

Kata Muhadjir, keberadaan polisi di setiap daerah. Sesungguhnya hanya alat ketertiban masyarakat. Alat ketertiban politik itu bisa digunakan secara efektif dengan syarat ada kebijakan dari pejabt politik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat.

"Prinsipnya kita setuju dengan keputusan Presiden dengan menerbitkan Inpres Kamtibmas itu. Karena nanti kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah semakin jelas. Dan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah juga bisa dikendalikan dengan lebih baik lagi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1067 seconds (0.1#10.140)