Dendy dan Fahd atur pembagian komisi untuk Priyo
A
A
A
Sindonews.com- Terdakwa kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama Dendy Prasetya diketahui ikut merancang pemberian komisi ke sejumlah nama termasuk Priyo Budi Santoso.
Wakil ketua DPR itu dituduh menerima komisi dari proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dibenarkan oleh kuasa hukum Dendy, Erman Umar.
Namun, kata Erman, rencana pembagian jatah uang yang dibahas bersama rekannya Fahd El Fouz tersebut tanpa diketahui oleh ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus yang sama.
"Dendy mengakui (memberi komisi kepada Priyo). Memang Dendy dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi kata Dendy itu tanpa sepengetahuan ayahnya," kata Erman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Sebelumnya, Senin 28 Januari 2013 dalam sidang perdana dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terungkap bahwa Priyo Budi Santoso mendapat imbalan sebesar 3,5 persen dari pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang tersebut juga terungkap bahwa Dendy dan Fahd yang melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang akan diberikan untuk Priyo.
"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, maka dilakukan proses pengadaan di Kementerian Agama RI dimana penetapan perusahaan pemenang tender proyek ditentukan oleh Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd," kata Jaksa.
Wakil ketua DPR itu dituduh menerima komisi dari proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dibenarkan oleh kuasa hukum Dendy, Erman Umar.
Namun, kata Erman, rencana pembagian jatah uang yang dibahas bersama rekannya Fahd El Fouz tersebut tanpa diketahui oleh ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus yang sama.
"Dendy mengakui (memberi komisi kepada Priyo). Memang Dendy dan Fahd pernah membahas jatah dari proyek itu. Tapi kata Dendy itu tanpa sepengetahuan ayahnya," kata Erman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Sebelumnya, Senin 28 Januari 2013 dalam sidang perdana dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terungkap bahwa Priyo Budi Santoso mendapat imbalan sebesar 3,5 persen dari pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang tersebut juga terungkap bahwa Dendy dan Fahd yang melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang akan diberikan untuk Priyo.
"Setelah disepakati rencana pembagian fee tersebut, maka dilakukan proses pengadaan di Kementerian Agama RI dimana penetapan perusahaan pemenang tender proyek ditentukan oleh Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd," kata Jaksa.
(kri)