Priyo dimungkinkan diperiksa KPK terkait kasus Alquran
Selasa, 29 Januari 2013 - 14:58 WIB
Priyo dimungkinkan diperiksa KPK terkait kasus Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso.
Pemanggilan itu terkait dengan disebutkannya politikus Partai Golkar itu menerima komisi dengan nilai total 4,5 persen dari dua proyek yang dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Tidak tertutup kemungkinan (pemeriksaan) jika keterangan itu benar, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Johan menjelaskan, nantinya KPK akan melakukan validasi terhadap bukti-bukti yang ada. Selain pemanggilan Priyo, validasi itu pun bisa dibuktikan dengan cara lain.
“Tentu akan divalidasi dan penyidikan lebih lanjut. Proses validasi bisa meminta keterangan bersangkutan atau dicari dari pihak lain,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Priyo kemungkinan bisa dihadirkan dalam persidangan, meskipun dia tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan di KPK. “Bisa saja dihadirkan di persidangan walaupun tidak dihadirkan dalam pemeriksaan,“ tegasnya.
Sebelumnya, Priyo disebut-sebut ikut menerima sejumlah komisi (fee) dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kemenag pada tahun anggaran 2011-2012.
Kader Partai Golkar itu tercantum dari sekian nama yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tangan oleh Fahd El Fouz.
“Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012,“ kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2013.
Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya 1 persen dari nilai total proyek Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011.
Tak hanya satu proyek, Priyo juga menerima imbalan 3,5 persen dari penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
Pemanggilan itu terkait dengan disebutkannya politikus Partai Golkar itu menerima komisi dengan nilai total 4,5 persen dari dua proyek yang dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Tidak tertutup kemungkinan (pemeriksaan) jika keterangan itu benar, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Johan menjelaskan, nantinya KPK akan melakukan validasi terhadap bukti-bukti yang ada. Selain pemanggilan Priyo, validasi itu pun bisa dibuktikan dengan cara lain.
“Tentu akan divalidasi dan penyidikan lebih lanjut. Proses validasi bisa meminta keterangan bersangkutan atau dicari dari pihak lain,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Priyo kemungkinan bisa dihadirkan dalam persidangan, meskipun dia tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan di KPK. “Bisa saja dihadirkan di persidangan walaupun tidak dihadirkan dalam pemeriksaan,“ tegasnya.
Sebelumnya, Priyo disebut-sebut ikut menerima sejumlah komisi (fee) dari pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kemenag pada tahun anggaran 2011-2012.
Kader Partai Golkar itu tercantum dari sekian nama yang ikut menerima dana haram yang dicantumkan dengan menggunakan tulis tangan oleh Fahd El Fouz.
“Terdakwa dua yakni Dendy Prasetya bersama dengan Fahd El Fouz melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012,“ kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2013.
Dalam lembaran kertas tersebut, Fahd menerima setidaknya 1 persen dari nilai total proyek Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011.
Tak hanya satu proyek, Priyo juga menerima imbalan 3,5 persen dari penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp22 miliar.
(maf)