Zulkarnaen dan putranya diancam hukuman 20 tahun penjara
Senin, 28 Januari 2013 - 19:04 WIB
Zulkarnaen dan putranya diancam hukuman 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com- Dua terdakwa kasus pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, kedua terdakwa yang mempunyai hubungan ayah dan anak tersebut bekerja sama dengan pengusaha Fahd El Fouz untuk menerima sejumlah uang untuk meloloskan sebuah proyek.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Fikri juga menyebutkan, terdakwa satu yakni Zulkarnaen dan dibantu terdakwa dua yakni anaknya Dendy Prasetya dengan dibantu Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek mencapai Rp 31,2 miliar.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar," lanjutnya.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, kedua terdakwa diketahui telah mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012,"jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.
Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65 atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan, kedua terdakwa yang mempunyai hubungan ayah dan anak tersebut bekerja sama dengan pengusaha Fahd El Fouz untuk menerima sejumlah uang untuk meloloskan sebuah proyek.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Fikri juga menyebutkan, terdakwa satu yakni Zulkarnaen dan dibantu terdakwa dua yakni anaknya Dendy Prasetya dengan dibantu Fahd El Fouz telah mengupayakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 dengan nilai proyek mencapai Rp 31,2 miliar.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp22 miliar," lanjutnya.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, kedua terdakwa diketahui telah mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberian uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012,"jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.
Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65 atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(kri)