Jangan sampai lembaga baru munculkan konflik baru
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pencegahan Pembalakan Liar (P3L) saat ini tengah dibahas, jika nantinya akan memunculkan lembaga baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengimbau, agar pembentukan lembaga tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan lembaga baru itu.
"Tetapi yang terjadi sekarang malah lembaga tersebut saling serang, maka dari itu jangan sampai pembentukan lembaga pencegahan ini seperti itu (munculkan konflik baru)," ucap Romli saat rapat pembahasan RUU P3L dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Karenanya, dia menyarankan agar lembaga ini hanya diberikan kewenangan supervisi dan koordinasi dengan pihak penegak hukum yakni kepolisian.
"Jangan lagi kita bermain lembaga independen dan kolektif kolegian, sehingga tidak bisa dikontrol dan diawasi kinerjanya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romli juga meminta agar sanksi hukuman pembalakan tidak terlalu berat. Dia mengimbau agar diberikan sanksi denda dan perampasan kekayaan dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Lalu dalam pemberian sanksi, sebaiknya lebih pidana denda, sitaan kekayaan. Bukan pidana penjara. Karena ini, kejahatan yang erat kaitannya dengan korporasi," pungkasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengimbau, agar pembentukan lembaga tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan lembaga baru itu.
"Tetapi yang terjadi sekarang malah lembaga tersebut saling serang, maka dari itu jangan sampai pembentukan lembaga pencegahan ini seperti itu (munculkan konflik baru)," ucap Romli saat rapat pembahasan RUU P3L dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Karenanya, dia menyarankan agar lembaga ini hanya diberikan kewenangan supervisi dan koordinasi dengan pihak penegak hukum yakni kepolisian.
"Jangan lagi kita bermain lembaga independen dan kolektif kolegian, sehingga tidak bisa dikontrol dan diawasi kinerjanya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romli juga meminta agar sanksi hukuman pembalakan tidak terlalu berat. Dia mengimbau agar diberikan sanksi denda dan perampasan kekayaan dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Lalu dalam pemberian sanksi, sebaiknya lebih pidana denda, sitaan kekayaan. Bukan pidana penjara. Karena ini, kejahatan yang erat kaitannya dengan korporasi," pungkasnya.
(maf)