Lahirkan lembaga setara KPK & Polri, ulangi sejarah
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pencegahan Pembalakan Liar (P3L) saat ini tengah dibahas oleh DPR. Jika nantinya RUU ini rampung, maka akan memunculkan sebuah lembaga baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita meminta kepada DPR khususnya Komisi IV untuk tidak memberikan kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika nantinya lembaga tersebut dibentuk.
Menurutnya, jika lembaga yang dibentuk itu berdasarkan UU P3L sejajar dengan KPK maupun Polri, maka akan mengulang kembali kegagalan pembentukan KPK yang kerap bersitegang dengan institusi tersebut.
"Badan pecegahaan pembalakan jangan seperti KPK, diberikan kewenangan besar, seperti kewenangan menyidik dan melakukan penuntutan. Sehingga ada resetensi (pertentangan) dengan Polri," ucap Romli saat rapat pembahasan RUU P3L dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Seperti diketahui, RUU P3L merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang gagal diselesaikan pada tahun lalu, 2012.
Kegagalan pencapaian target Prolegnas yang berulang itu bisa dilihat dari tahun 2011 yang hanya berhasil mengesahkan 24 UU dari target Prolegnas sebanyak 93 rancangan UU maupun revisi UU.
Sementara di tahun 2010, dari 70 target proglenas, hanya sebanyak 16 UU yang berhasil diselesaikan oleh DPR dan juga pemerintah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita meminta kepada DPR khususnya Komisi IV untuk tidak memberikan kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika nantinya lembaga tersebut dibentuk.
Menurutnya, jika lembaga yang dibentuk itu berdasarkan UU P3L sejajar dengan KPK maupun Polri, maka akan mengulang kembali kegagalan pembentukan KPK yang kerap bersitegang dengan institusi tersebut.
"Badan pecegahaan pembalakan jangan seperti KPK, diberikan kewenangan besar, seperti kewenangan menyidik dan melakukan penuntutan. Sehingga ada resetensi (pertentangan) dengan Polri," ucap Romli saat rapat pembahasan RUU P3L dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Seperti diketahui, RUU P3L merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang gagal diselesaikan pada tahun lalu, 2012.
Kegagalan pencapaian target Prolegnas yang berulang itu bisa dilihat dari tahun 2011 yang hanya berhasil mengesahkan 24 UU dari target Prolegnas sebanyak 93 rancangan UU maupun revisi UU.
Sementara di tahun 2010, dari 70 target proglenas, hanya sebanyak 16 UU yang berhasil diselesaikan oleh DPR dan juga pemerintah.
(maf)