Rabu, Bawaslu tentukan nasib Partai SRI
A
A
A
Sindonews.com - Sidang ajudifikasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) sudah mulai ada titik temu. Pasalnya, pada sidang selanjutnya Partai Sri sudah bisa diambil keputusan.
"Pada hari Rabu tanggal 30 Januari (2013) akan mengambil keputusan," kata Ketua Majelis Pemeriksa Nasrullah sebelum menutup sidang ajudifikasi di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Nasrullah yang juga anggota Bawaslu tidak memperjelas pukul berapa sidang lanjutan nitu akan digelar kembali, untuk mengambil keputusan. Karena, akan disesuaikan dengan agenda Bawaslu yang lain.
"Untuk jam-nya akan ditentukan kemudian, untuk pemohon dan termohon akan dikabari selanjutnya," terangnya.
Seperti diketahui, Partai SRI setelah dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2014 langsung mengajukan keberatan dengan mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam tiga kali persidangan, baik pemohon atau termohon menyampaikan alasannya masing-masing. Bahkan sempat menghadirkan alat bukti. Dari hasil persidangan Bawaslu akan mengambil keputusan pada sidang lanjutan nanti.
"Pada hari Rabu tanggal 30 Januari (2013) akan mengambil keputusan," kata Ketua Majelis Pemeriksa Nasrullah sebelum menutup sidang ajudifikasi di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
Nasrullah yang juga anggota Bawaslu tidak memperjelas pukul berapa sidang lanjutan nitu akan digelar kembali, untuk mengambil keputusan. Karena, akan disesuaikan dengan agenda Bawaslu yang lain.
"Untuk jam-nya akan ditentukan kemudian, untuk pemohon dan termohon akan dikabari selanjutnya," terangnya.
Seperti diketahui, Partai SRI setelah dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2014 langsung mengajukan keberatan dengan mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam tiga kali persidangan, baik pemohon atau termohon menyampaikan alasannya masing-masing. Bahkan sempat menghadirkan alat bukti. Dari hasil persidangan Bawaslu akan mengambil keputusan pada sidang lanjutan nanti.
(mhd)