DPD disetarakan dengan DPR, harus amandemen UU
Minggu, 27 Januari 2013 - 12:28 WIB
DPD disetarakan dengan DPR, harus amandemen UU
A
A
A
Sindonews.com - Posisi lembaga tinggi negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai beberapa pihak masih belum memiliki posisi strategis dalam menjalankan perannya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dolly Kurnia. Menurutnya, DPD jika ingin disetarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus ada perubahan Undang-undang (UU).
"Karena jika itu nanti menjadi langkahnya (DPD) yah (harus) mengamandemen Undang-undang (UU). Tetapi kembali lagi ke DPR, mau atau tidak (disetarakan dengan DPD)," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi antara lain, pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dolly Kurnia. Menurutnya, DPD jika ingin disetarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus ada perubahan Undang-undang (UU).
"Karena jika itu nanti menjadi langkahnya (DPD) yah (harus) mengamandemen Undang-undang (UU). Tetapi kembali lagi ke DPR, mau atau tidak (disetarakan dengan DPD)," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi antara lain, pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
(maf)