DPD disetarakan dengan DPR, harus amandemen UU

Minggu, 27 Januari 2013 - 12:28 WIB
DPD disetarakan dengan...
DPD disetarakan dengan DPR, harus amandemen UU
A A A
Sindonews.com - Posisi lembaga tinggi negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai beberapa pihak masih belum memiliki posisi strategis dalam menjalankan perannya.

Hal tersebut dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dolly Kurnia. Menurutnya, DPD jika ingin disetarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus ada perubahan Undang-undang (UU).

"Karena jika itu nanti menjadi langkahnya (DPD) yah (harus) mengamandemen Undang-undang (UU). Tetapi kembali lagi ke DPR, mau atau tidak (disetarakan dengan DPD)," pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. DPD memiliki fungsi antara lain, pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
(maf)
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved