Telusuri dana kampanye, KPU berniat gandeng PPATK
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat akan menggandeng Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani dugaan pelanggaran dana kampanye partai politik (Parpol).
"Iya, rencananya seperti itu,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (27/1/2013).
Lantas, kapan KPU akan menandatangani kesepakatan dengan PPATK? Pihaknya belum berani memastikan karena masih dalam pembahasan KPU bagaimana konsep kerjasama tersebut.
"Masih dibahas di KPU seperti apa pola kerjasamanya. Yang pasti sudah ada niatan untuk menggandeng PPATK," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan agar KPU bisa bekerjasama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena transaksi sumbangan semakin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas, yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye, hingga pada rekening tim sukses dan calon,"ujar Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013.
Sehingga, ICW menilai perlu ada kerjasama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. Hal ini, dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam Undang-Undang Partai Politik, maupun UU Pemilu legislatif.
"Iya, rencananya seperti itu,"ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (27/1/2013).
Lantas, kapan KPU akan menandatangani kesepakatan dengan PPATK? Pihaknya belum berani memastikan karena masih dalam pembahasan KPU bagaimana konsep kerjasama tersebut.
"Masih dibahas di KPU seperti apa pola kerjasamanya. Yang pasti sudah ada niatan untuk menggandeng PPATK," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyarankan agar KPU bisa bekerjasama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Karena transaksi sumbangan semakin besar, kewenangan pengaturan harus diperluas, yaitu tidak berhenti di objek rekening dana kampanye, hingga pada rekening tim sukses dan calon,"ujar Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013.
Sehingga, ICW menilai perlu ada kerjasama dengan Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. Hal ini, dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam Undang-Undang Partai Politik, maupun UU Pemilu legislatif.
(kri)