DPR minta MA pecat hakim tukang selingkuh
A
A
A
Sindonews.com- Perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim terus menuai kecaman. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang asusila dan pornografi.
Ia menilai, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.
"Bagaimana dia mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia sendiri melakukannya," kata Eva kepada Sindonews, Sabtu (26/1/2013).
Dia yakin apa yang diputuskan hakim tukang selingkuh sangat bias. Apalagi hakim nampak menikmati kasus tersebut. Seharusnya kata dia, hakim tersebut dipecat secara tidak terhormat.
"Dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan sebagai pelaku pelecehan. Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut. Jika memang terbukti, yang bersangkutan sepatutnya dipecat tidak terhormat, dan melanjutkan pemrosesan hukum tindak pidana kejahatan seksual yang bersangkutan," jelasnya.
Karenanya, Eva meminta, Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan dengan menarik pembelajaran dari kasus ini. Menurut Eva, MA harus memerbaiki sistem seperti dengan menyelenggarakan menyelenggarakan refreshment, training, workshop tentang hukum dan gender.
Sehingga, lanjut Eva, bisa memunculkan hakim-hakim yang knowledgeable (berpengetahuan luas) dan sensitif terhadap UU yang progresif dan pro HAM perempuan dan anak. Misalnya, kata dia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta lainnya ditambah rekrutmen lebih banyak hakim-hakim perempuan.
"Dalam kaitan ini saya mendukung RUU revisi UU KUHP juga harus dibuat lebih responsive terhadap isu gender dan anak terkait kasus kejahatan seksual," paparnya. Seperti diberitakan, KY memeriksa kasus praktek perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalimantan Barat.
Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah dilakukan pemeriksaan awal," kata Imam di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
Ia menilai, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.
"Bagaimana dia mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia sendiri melakukannya," kata Eva kepada Sindonews, Sabtu (26/1/2013).
Dia yakin apa yang diputuskan hakim tukang selingkuh sangat bias. Apalagi hakim nampak menikmati kasus tersebut. Seharusnya kata dia, hakim tersebut dipecat secara tidak terhormat.
"Dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan sebagai pelaku pelecehan. Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut. Jika memang terbukti, yang bersangkutan sepatutnya dipecat tidak terhormat, dan melanjutkan pemrosesan hukum tindak pidana kejahatan seksual yang bersangkutan," jelasnya.
Karenanya, Eva meminta, Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan dengan menarik pembelajaran dari kasus ini. Menurut Eva, MA harus memerbaiki sistem seperti dengan menyelenggarakan menyelenggarakan refreshment, training, workshop tentang hukum dan gender.
Sehingga, lanjut Eva, bisa memunculkan hakim-hakim yang knowledgeable (berpengetahuan luas) dan sensitif terhadap UU yang progresif dan pro HAM perempuan dan anak. Misalnya, kata dia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta lainnya ditambah rekrutmen lebih banyak hakim-hakim perempuan.
"Dalam kaitan ini saya mendukung RUU revisi UU KUHP juga harus dibuat lebih responsive terhadap isu gender dan anak terkait kasus kejahatan seksual," paparnya. Seperti diberitakan, KY memeriksa kasus praktek perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalimantan Barat.
Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh sudah dilakukan pemeriksaan awal," kata Imam di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
(kri)