Parpol nyolong star, dikenakan sanksi untuk pendidikan politik
Sabtu, 26 Januari 2013 - 07:45 WIB
Parpol nyolong star, dikenakan sanksi untuk pendidikan politik
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat komunikasi politik Universias Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding R Hasan mengatakan, bagi partai politik (Parpol) yang nyolong start sebelum diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya memang harus ditegur.
Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran politik yang baik, serta taat akan peraturan yang sudah ditettapkan. Maka itu, dirinya tidak keberatan parpol yang melanggar itu dikenakan sanksi. Namun, harus disertai dengan bukti yang tepat.
"Kalau benar-benar melanggar dan bisa dibuktikan, saya setuju sebagai pembelajaran dan pendidikan politik," katanya saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (26/1/2013).
Sebelumnya, KPU tidak segan-segan akan mencabut izin penyiaran iklan kampanye partai politik (Parpol) di media massa. Hal itu akan dilakukan jika parpol terbukti melanggar aturan kampanye sebelum tiba waktunya kampanye di media massa.
Pasalnya, iklan di media massa baru diperbolehkan mulai 16 Maret sampai 5 April 2013 mendatang.
"Iya, terkait sanksi kampanye memang ada yang berkaitan dengan teguran tertulis atau misalnya pencopotan calon legislatifnya bahkan sampai izin dari penyiaran bisa dicabut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013 kemarin.
Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran politik yang baik, serta taat akan peraturan yang sudah ditettapkan. Maka itu, dirinya tidak keberatan parpol yang melanggar itu dikenakan sanksi. Namun, harus disertai dengan bukti yang tepat.
"Kalau benar-benar melanggar dan bisa dibuktikan, saya setuju sebagai pembelajaran dan pendidikan politik," katanya saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (26/1/2013).
Sebelumnya, KPU tidak segan-segan akan mencabut izin penyiaran iklan kampanye partai politik (Parpol) di media massa. Hal itu akan dilakukan jika parpol terbukti melanggar aturan kampanye sebelum tiba waktunya kampanye di media massa.
Pasalnya, iklan di media massa baru diperbolehkan mulai 16 Maret sampai 5 April 2013 mendatang.
"Iya, terkait sanksi kampanye memang ada yang berkaitan dengan teguran tertulis atau misalnya pencopotan calon legislatifnya bahkan sampai izin dari penyiaran bisa dicabut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 25 Januari 2013 kemarin.
(mhd)