Choel Mallarangeng akui terima Rp2 miliar
Jum'at, 25 Januari 2013 - 21:18 WIB
Choel Mallarangeng akui terima Rp2 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) mengaku pernah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Herman PT Global Daya Manunggal. Choel membantah uang tersebut terkait proyek, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Choel mengaku pernah bertemu dua kali pada Mei 2010 lalu. Pada pertemuan pertama, Herman meminta dirinya mengenalkan dengan kliennya baik gubernur, bupati, atau wali kota untuk melobi terkait pembangunan berbagai infrastruktur seperti jembatan, rumah sakit, dan lain-lain.
"Saya jelaskan Rp2 miliar saya terima minggu pertama Mei 2010. Tapi itu jauh sebelum Hambalang. Dan bukan berurusan dengan Hambalang. Uang itu fee saya karena memperkenalkan Herman dengan klien saya," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Sekira pukul 20.00 WIB, Choel keluar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar dan kakaknya Andi Mallarangeng. Pasalnya, Penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan.
Sebelum bersaksi, penyidik KPK mengajukan pernyataan, apakah dirinya tidak ingin bersaksi bagi kakaknya. Karena dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada aturan tentang itu, namun dirinya tetap memilih untuk bersaksi.
"Dari saya sudah janjikan secara penuh memecahkan kasus Hambalang dengan cepat. Makanya saya bilang saya batalkan penggunaan hak itu. Dan tetap diperiksa," pungkasnya.
Choel mengaku pernah bertemu dua kali pada Mei 2010 lalu. Pada pertemuan pertama, Herman meminta dirinya mengenalkan dengan kliennya baik gubernur, bupati, atau wali kota untuk melobi terkait pembangunan berbagai infrastruktur seperti jembatan, rumah sakit, dan lain-lain.
"Saya jelaskan Rp2 miliar saya terima minggu pertama Mei 2010. Tapi itu jauh sebelum Hambalang. Dan bukan berurusan dengan Hambalang. Uang itu fee saya karena memperkenalkan Herman dengan klien saya," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Sekira pukul 20.00 WIB, Choel keluar selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar dan kakaknya Andi Mallarangeng. Pasalnya, Penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan.
Sebelum bersaksi, penyidik KPK mengajukan pernyataan, apakah dirinya tidak ingin bersaksi bagi kakaknya. Karena dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada aturan tentang itu, namun dirinya tetap memilih untuk bersaksi.
"Dari saya sudah janjikan secara penuh memecahkan kasus Hambalang dengan cepat. Makanya saya bilang saya batalkan penggunaan hak itu. Dan tetap diperiksa," pungkasnya.
(maf)