MK nilai KY lampaui kewenangannya
A
A
A
Sindonews.com - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal pemecatan Muhammad Daming Sunusi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dinilai telah melampaui kewenangan KY. Karena, statmen Daming itu merupakan jawaban yang salah pada proses fit and proper test, kenapa mesti dipecat.
"Masa salah menjawab dalam fit and proper test di pecat? Yang benar saja, justru KY dengan rekomendasi seperti itu sudah melampaui kewenanganya," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dalam fit and proper test, sambung Akil, seharusnya tidak boleh ada pertanyaan setuju atau tidak setuju, pasalnya berpotensi membentuk opini yang belum tentu benar. "Contohnya pertanyaan dalam kasus Daming itu," kata dia.
Hukuman KY, imbuh Akil, Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada motif tertentu sehingga merugikan orang lain. keadilan harus tetap ditegakkan.
"Jadi penghukuman itu harus adil, obyektif dan imfarsial, jangan kerena ditekan ataw punya motif tertentu di balik itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses fit and proper test calon Hakim Hakim Agung di Komisi III DPR, Daming Sunusi menyatakan, hukuman mati untuk pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memperkosa sama-sama menikmati.
Sebelumnya, Daming mengaku mengeluarkan pernyataan itu, karena forum dinilai terlalu tegang. Sebab, dirinya belum memberikan jawaban tegas terkait wacana hukum mati untuk kasus pemerkosaan.
"Kita tadi terlalu tegang, tentu kita harus pertimbangkan baik-baik kasus tertentu, seperti narkoba, korupsi, dan pemerkosaan, tadi saya belum memberikan jawaban yang tegas,"kata Daming usai fit and proter test.
"Masa salah menjawab dalam fit and proper test di pecat? Yang benar saja, justru KY dengan rekomendasi seperti itu sudah melampaui kewenanganya," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dalam fit and proper test, sambung Akil, seharusnya tidak boleh ada pertanyaan setuju atau tidak setuju, pasalnya berpotensi membentuk opini yang belum tentu benar. "Contohnya pertanyaan dalam kasus Daming itu," kata dia.
Hukuman KY, imbuh Akil, Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada motif tertentu sehingga merugikan orang lain. keadilan harus tetap ditegakkan.
"Jadi penghukuman itu harus adil, obyektif dan imfarsial, jangan kerena ditekan ataw punya motif tertentu di balik itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam proses fit and proper test calon Hakim Hakim Agung di Komisi III DPR, Daming Sunusi menyatakan, hukuman mati untuk pemerkosa perlu dipikirkan karena yang diperkosa dan memperkosa sama-sama menikmati.
Sebelumnya, Daming mengaku mengeluarkan pernyataan itu, karena forum dinilai terlalu tegang. Sebab, dirinya belum memberikan jawaban tegas terkait wacana hukum mati untuk kasus pemerkosaan.
"Kita tadi terlalu tegang, tentu kita harus pertimbangkan baik-baik kasus tertentu, seperti narkoba, korupsi, dan pemerkosaan, tadi saya belum memberikan jawaban yang tegas,"kata Daming usai fit and proter test.
(mhd)