Rekomendasi KY pecat Daming, dinilai terlalu prematur
A
A
A
Sindonews.com - Rekomendasi yang di ajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk menyidangkan Muhammad Daming Sunusi di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan pemecatan Daming terlalu berlebihan. Mendapatkan beberapa tanggapan dan kritikan untuk lembaga pengawas hakim itu. Pasalnya, rekomendasi yang diajukan itu terlalu berlebihan.
"Berlebihan, dan terlalu prematur rekomendasi itu," ujar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dia mempertanyakan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu melakukan kesalahan etik apa, sehingga harus menerima hukuman yang dinilai tidak setimpal.
"Kesalahan apa dari yang bersangkutan sehingga harus di pecat, apakah yang bersangkutan melanggar etik berat dalam posisinya menjalankan tugas sebagai hakim?" keluhnya.
Seperti diketahui, M Daming Sunusi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR mengatakan, korban perkosaan tidak perlu dihukum mati. Karena, baik pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Hal itu yang mendapatkan protesan keras dari setiap kalangan, karena dinilai telah melukai hati korban pemerkosaan. Oleh sebab itu, KY memberikan rekomendasi agar Daming dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
"Berlebihan, dan terlalu prematur rekomendasi itu," ujar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (24/1/2013).
Dia mempertanyakan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu melakukan kesalahan etik apa, sehingga harus menerima hukuman yang dinilai tidak setimpal.
"Kesalahan apa dari yang bersangkutan sehingga harus di pecat, apakah yang bersangkutan melanggar etik berat dalam posisinya menjalankan tugas sebagai hakim?" keluhnya.
Seperti diketahui, M Daming Sunusi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR mengatakan, korban perkosaan tidak perlu dihukum mati. Karena, baik pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Hal itu yang mendapatkan protesan keras dari setiap kalangan, karena dinilai telah melukai hati korban pemerkosaan. Oleh sebab itu, KY memberikan rekomendasi agar Daming dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
(mhd)