KY akui pengajuan calon hakim agung tak maksimal

Rabu, 23 Januari 2013 - 20:52 WIB
KY akui pengajuan calon...
KY akui pengajuan calon hakim agung tak maksimal
A A A
Sindonews.com - Selama masih diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) justru membuat mereka tidak dapat bekerja secara maksimal.

KY beranggapan, dengan isi peraturan pada pasal 18 yang mengharuskan mereka untuk bisa menghadirkan setidaknya 3 calon untuk memenuhi satu lowongan calon hakim agung justru malah membuat mereka tidak bisa menemukan sosok yang tepat dan sesuai.

"Kita dipaksa undang-undang butuhnya satu harus memilih tiga. Makanya kami berusaha harus sesuai kuota. Karena, kalau dipaksakan lebih jauh ya kualitasnya kurang ini," kata Ketua KY Eman Suparman di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, pihaknya pun dari 84 calon hakim agung tersisa yang terpilih secara formal sendiri memang didapatkan hanya untuk memenuhi kuota semata. Oleh karena itu, jumlah ini lolos hanya berdasarkan syarat administrasi saja.

"Kalau praktek persetujuan seperti ini KY harus dipaksa terus ini tidak akan pernah maksimal," imbuhnya.

Dia juga mengakui, kalau mencari calon hakim agung bukan perkara yang mudah. Bahkan, dia menilai situasi itu seperti mencari sosok yang terbaik dari yang terburuk.

Padahal, apabila KY menyerahkan calon hakim agung yang tidak memenuhi jumlah kuota, DPR menolak menggelar fit and proper test sementara MA memerlukan hakim agung agar beban penanganan perkara tidak semakin menumpuk.

"Iya kami terus terang memilih hakim agung sulit. Seperti memilih yang terbaik dari yang terburuk dan dipaksa UU," ungkapnya.

Disinggung apakah KY, berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dirugikan akan ketentuan dalam UU KY, pihaknya mengaku siap menjadi saksi ahli bagi penggugat.
Namun, dia tidak memberi penegasan mengenai kemungkinan KY mengajukan uji materi ke MK. Dia berpandangan, pihak yang paling dirugikan akan ketentuan UU tersebut adalah para hakim yang gugur dalam proses seleksi calon hakim agung.

"Uji materi yang memiliki hak adalah yang mengalami kerugian konstitusional yang potensial dan riil. Menurut saya calon hakim agung yang gugur, mengalami kerugian riil, sementara kerugian potensial yang gagal di KY. LSM yang memantau peradilan bisa mengajukan uji materi. Dari KY juga bisa saja menjadi saksi ahli," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved