KY akui pengajuan calon hakim agung tak maksimal

Rabu, 23 Januari 2013 - 20:52 WIB
KY akui pengajuan calon...
KY akui pengajuan calon hakim agung tak maksimal
A A A
Sindonews.com - Selama masih diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) justru membuat mereka tidak dapat bekerja secara maksimal.

KY beranggapan, dengan isi peraturan pada pasal 18 yang mengharuskan mereka untuk bisa menghadirkan setidaknya 3 calon untuk memenuhi satu lowongan calon hakim agung justru malah membuat mereka tidak bisa menemukan sosok yang tepat dan sesuai.

"Kita dipaksa undang-undang butuhnya satu harus memilih tiga. Makanya kami berusaha harus sesuai kuota. Karena, kalau dipaksakan lebih jauh ya kualitasnya kurang ini," kata Ketua KY Eman Suparman di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, pihaknya pun dari 84 calon hakim agung tersisa yang terpilih secara formal sendiri memang didapatkan hanya untuk memenuhi kuota semata. Oleh karena itu, jumlah ini lolos hanya berdasarkan syarat administrasi saja.

"Kalau praktek persetujuan seperti ini KY harus dipaksa terus ini tidak akan pernah maksimal," imbuhnya.

Dia juga mengakui, kalau mencari calon hakim agung bukan perkara yang mudah. Bahkan, dia menilai situasi itu seperti mencari sosok yang terbaik dari yang terburuk.

Padahal, apabila KY menyerahkan calon hakim agung yang tidak memenuhi jumlah kuota, DPR menolak menggelar fit and proper test sementara MA memerlukan hakim agung agar beban penanganan perkara tidak semakin menumpuk.

"Iya kami terus terang memilih hakim agung sulit. Seperti memilih yang terbaik dari yang terburuk dan dipaksa UU," ungkapnya.

Disinggung apakah KY, berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dirugikan akan ketentuan dalam UU KY, pihaknya mengaku siap menjadi saksi ahli bagi penggugat.
Namun, dia tidak memberi penegasan mengenai kemungkinan KY mengajukan uji materi ke MK. Dia berpandangan, pihak yang paling dirugikan akan ketentuan UU tersebut adalah para hakim yang gugur dalam proses seleksi calon hakim agung.

"Uji materi yang memiliki hak adalah yang mengalami kerugian konstitusional yang potensial dan riil. Menurut saya calon hakim agung yang gugur, mengalami kerugian riil, sementara kerugian potensial yang gagal di KY. LSM yang memantau peradilan bisa mengajukan uji materi. Dari KY juga bisa saja menjadi saksi ahli," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0859 seconds (0.1#10.140)