Eman: Tolong hargai pendapat KY atas pemberhentian Daming
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini tetap bersikeras bahwa pihaknya tidak bersikap berlebihan dalam menentukan rekomendasinya terkait dengan pemberhentian dengan hormat Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M Daming Sunusi.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman pun mempersilahkan ketika muncul tanggapan miring yang menyebut tindakan KY terkait kasus Daming berlebihan. Namun, dia pun mengaku bingung jika institusinya dikatakan bersikap over acting.
"Kami memplenokan itu dan sudah keputusan. Yang saya sesalkan karena kita dianggap terlalu keras. Padahal perbuatan itu tercela dan tidak bisa ditolerir," kata Erman di sela-sela diskusi di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Eman pun menganggap, keputusannya ini hanyalah berupa rekomendasi yang sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Sehingga, dia menganggap pihaknya tidak terlalu berlebihan dalam menentukan pemecatan secara hormat terhadap Daming.
"KY pun sudah mengirimkan belum tentu MA menerima. Cuma kami sangat hati-hati karena Daming ini melanggar apa saja dan melihat apa yang dilanggar," jelasnya.
Guru besar hukum Universitas Padjajaran ini pun meminta agar semua pihak bisa menghormati apa yang sudah menjadi hasil rapat pleno KY. Ia menambahkan, menghormati pandangan setiap pihak yang merasa keberatan atas rekomendasi tersebut.
"Yang menanggapi berlebihan dan berbeda itu pilihan mereka. Itu hak mereka dan saya hargai. Tapi tolong hargai juga pendapat KY," tegasnya.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman pun mempersilahkan ketika muncul tanggapan miring yang menyebut tindakan KY terkait kasus Daming berlebihan. Namun, dia pun mengaku bingung jika institusinya dikatakan bersikap over acting.
"Kami memplenokan itu dan sudah keputusan. Yang saya sesalkan karena kita dianggap terlalu keras. Padahal perbuatan itu tercela dan tidak bisa ditolerir," kata Erman di sela-sela diskusi di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Eman pun menganggap, keputusannya ini hanyalah berupa rekomendasi yang sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Sehingga, dia menganggap pihaknya tidak terlalu berlebihan dalam menentukan pemecatan secara hormat terhadap Daming.
"KY pun sudah mengirimkan belum tentu MA menerima. Cuma kami sangat hati-hati karena Daming ini melanggar apa saja dan melihat apa yang dilanggar," jelasnya.
Guru besar hukum Universitas Padjajaran ini pun meminta agar semua pihak bisa menghormati apa yang sudah menjadi hasil rapat pleno KY. Ia menambahkan, menghormati pandangan setiap pihak yang merasa keberatan atas rekomendasi tersebut.
"Yang menanggapi berlebihan dan berbeda itu pilihan mereka. Itu hak mereka dan saya hargai. Tapi tolong hargai juga pendapat KY," tegasnya.
(kri)