Melalui voting, DPR putuskan 8 hakim agung

Rabu, 23 Januari 2013 - 18:38 WIB
Melalui voting, DPR...
Melalui voting, DPR putuskan 8 hakim agung
A A A
Sindonews.com- Setelah mengikuti serangkaian proses seleksi dari mulai pembuatan makalah hingga fit and proper test, Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan delapan hakim agung baru yang dipilih secara pemungutan suara atau voting.

Dari hasil tersebut, hakim Hamdi memperoleh suara terbanyak dengan 54 suara diikuti M Syarifuddin dengan suara yang sama. Selanjutnya, I Gusti Agung Sumanatha yang memperoleh 52 suara.

Di posisi keempat ada hakim Irfan Fachrudin dengan 48 suara, diikuti Margono 47 suara dan selanjutnya Burhan Dahlan dengan 43 suara, Desnayeti 25 suara, di posisi buncit ada hakim Yakup Ginting dengan 23 suara.

"Dimulai dari hakim Hamdi, M. Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachruddin, Margono, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan diakhiri Yakup Ginting," jelas Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).

Gede mengatakan, hakim agung yang terpilih tersebut nantinya masih akan menjalani mekanisme lanjutan. Anggota Komisi III lainnya pun menyetujui apa yang disampaikan oleh politikus Partai Demokrat tersebut.

Berikut urutan 8 hakim agung:
1. Hamdi 54 suara
2. M. Syarifuddin 54 suara
3. I Gusti Agung Sumanatha 52 suara
4. Irfan Fachruddin 48 suara
5. Margono 47 suara
6. Burhan Dahlan 43 suara
7. Desnayeti 25 suara
8. Yakup Ginting 23 suara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)