PDS merasa diperlakuan tidak adil oleh KPU
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berupaya untuk menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang, dengan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Salah satunya adalah Partai Damai Sejahtera (PDS) merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU, pasalnya selama proses verifikasi faktual tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
"PDS terbukti diperlakukan berbeda dalam verifikasi faktual. Karena itu, kami mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU atas tindakan-tindakan diskriminatif," ujar Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denni Tewu dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (23/01/2013).
KPU sebagai lembaga independen, sambung Denny, harus berlaku adil terhadap semua parpol, supaya mendapakan akses yang sama.
"Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi hasil perbaikan, penundaan, pengumuman penelitian hasil perbaikan, pengadaan penyelenggara sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan bawaslu," jelasnya.
Dia juga menilai, proses verifikasi faktual juga tidak sejalan dengan prosedur dan PKPU Nomor 18.
"Jadwal pemeriksaan juga tidak sesuai, karena hanya diberi waktu enam hari dan bertepatan pada Hari Natal. Kami telah memenuhi syarat 100 persen hingga 33 provinsi, 318 kabupaten atau kota," pungkasnya.
Salah satunya adalah Partai Damai Sejahtera (PDS) merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU, pasalnya selama proses verifikasi faktual tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
"PDS terbukti diperlakukan berbeda dalam verifikasi faktual. Karena itu, kami mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU atas tindakan-tindakan diskriminatif," ujar Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denni Tewu dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (23/01/2013).
KPU sebagai lembaga independen, sambung Denny, harus berlaku adil terhadap semua parpol, supaya mendapakan akses yang sama.
"Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi hasil perbaikan, penundaan, pengumuman penelitian hasil perbaikan, pengadaan penyelenggara sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan bawaslu," jelasnya.
Dia juga menilai, proses verifikasi faktual juga tidak sejalan dengan prosedur dan PKPU Nomor 18.
"Jadwal pemeriksaan juga tidak sesuai, karena hanya diberi waktu enam hari dan bertepatan pada Hari Natal. Kami telah memenuhi syarat 100 persen hingga 33 provinsi, 318 kabupaten atau kota," pungkasnya.
(mhd)