Tolak putusan MA, Nazar ajukan PK
Rabu, 23 Januari 2013 - 18:22 WIB
Tolak putusan MA, Nazar ajukan PK
A
A
A
Sindonews.com- M Nazaruddin melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi itu. Dia mengaku baru mengetahuinya melalui media massa. Oleh karena itu, bersama Nazar pihaknya segera mengevaluasi putusan kasasi itu.
"Kami akan menganalisa dan mengevaluasi putusan tersebut. Hal-hal apa yang membuat hukuman Pak Nazar dinaikkan," kata Junimart saat dihubungi Sindo di Jakarta, Rabu (23/1/13).
Dia menjelaskan, sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi pihaknya merasa keberatan. Pasalnya, kliennya tidak layak diberikan hukuman apapun dalam kasus wisma atlet. Apalagi, KPK hanya berdasarkan bukti cek Rp4,6 miliar yang belum dicairkan.
"Karena kan logikanya dari awal, dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi kan kami keberatan. Makanya kami akan lakukan langkah hukum berikutnya. Iya memang kita akan ajukan peninjauan kembali," paparnya.
Dia menuturkan, putusan kasasi MA itu tidak memenuhi maksud dari pengajuan kasasi mereka. Upaya PK itu dilakukan, lanjutnya, karena bukti-bukti yang dimiliki kliennya menguatkan ketidakterlibatannya dalam kasus itu.
Terkait pengembangan yang akan dilakukan KPK, Junimart pun mempersilahkan. Sebab, hal itu sudah menjadi tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi itu.
"Tapi kan klien kami punya hak-hak hukum untuk mempertahankan hak-haknya," tandasnya.
Kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan kasasi itu. Dia mengaku baru mengetahuinya melalui media massa. Oleh karena itu, bersama Nazar pihaknya segera mengevaluasi putusan kasasi itu.
"Kami akan menganalisa dan mengevaluasi putusan tersebut. Hal-hal apa yang membuat hukuman Pak Nazar dinaikkan," kata Junimart saat dihubungi Sindo di Jakarta, Rabu (23/1/13).
Dia menjelaskan, sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi pihaknya merasa keberatan. Pasalnya, kliennya tidak layak diberikan hukuman apapun dalam kasus wisma atlet. Apalagi, KPK hanya berdasarkan bukti cek Rp4,6 miliar yang belum dicairkan.
"Karena kan logikanya dari awal, dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi kan kami keberatan. Makanya kami akan lakukan langkah hukum berikutnya. Iya memang kita akan ajukan peninjauan kembali," paparnya.
Dia menuturkan, putusan kasasi MA itu tidak memenuhi maksud dari pengajuan kasasi mereka. Upaya PK itu dilakukan, lanjutnya, karena bukti-bukti yang dimiliki kliennya menguatkan ketidakterlibatannya dalam kasus itu.
Terkait pengembangan yang akan dilakukan KPK, Junimart pun mempersilahkan. Sebab, hal itu sudah menjadi tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi itu.
"Tapi kan klien kami punya hak-hak hukum untuk mempertahankan hak-haknya," tandasnya.
(kri)