Ajukan kasasi, Miranda yakin bebas
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda Swaray Goeltom mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong ke Mahkamah Agung (MA), bahkan dia juga berkeyakinan akan mendapatkan kepurusan bebas.
"Dia (Miranda) tetap optimis akan dibebaskan di tingkat kasasi," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya menempuh pengajuan kasasi karena upaya banding kubu miranda ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Miranda, kata Andi, berharap hakim agung dapat menilai secara objektif, sehingga penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan adil.
"Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke pengadilan tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar ya diputus benar," katanya.
Dia mengatakan, akan menunjukkan kekeliruan yang telah dilakukan hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak pernah berhungan dengan Nunun Nurbaeti, terpidana kasus cek pelawat.
"Kita akan menunjukan kekeliruan di tingkat pertama dan kedua (pengadilan). Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan enggak melibatkan Miranda," pungkasnya.
"Dia (Miranda) tetap optimis akan dibebaskan di tingkat kasasi," kata Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya menempuh pengajuan kasasi karena upaya banding kubu miranda ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Miranda, kata Andi, berharap hakim agung dapat menilai secara objektif, sehingga penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan adil.
"Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke pengadilan tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar ya diputus benar," katanya.
Dia mengatakan, akan menunjukkan kekeliruan yang telah dilakukan hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak pernah berhungan dengan Nunun Nurbaeti, terpidana kasus cek pelawat.
"Kita akan menunjukan kekeliruan di tingkat pertama dan kedua (pengadilan). Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan enggak melibatkan Miranda," pungkasnya.
(mhd)