KPU: Partai SRI tak bisa bantah hasil verifikasi
Selasa, 22 Januari 2013 - 20:44 WIB

KPU: Partai SRI tak bisa bantah hasil verifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini, pihak Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) tidak bisa membantah hasil verifikasi partai politik (Parpol) yang telah disampaikan oleh KPU, pada sidang ajudifikasi untuk mengoreksi keputusan itu.
"Penilaian subjektif kami, dari tiga daerah yang disoal tidak ada bukti pendukung yang bisa meyakinkan kami untuk mengkoreksi hasil verifikasi yang disampaikan oleh Partai SRI," kata anggota komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2013).
Selama proses sidang, sambung Ida, KPU dan Partai SRI mempunyai beban sama untuk menyampaikan bukti-bukti. Jika Partai SRI menemukan dugaan kecurangan saat verifikasi di salah satu daerah harus dilengkapi dengan bukti, sementara KPU harus menunjukkan bukti, jika ingin menyangkal temuan tersebut.
Untuk Provinsi Bali, Partai SRI mempersoalkan karena terganjal kepengurusan partai, pasalnya KPU mempunyai kewajiban untuk menjelaskan.
"Kewajiban kami pertama memverifikasi dokumen KPU pusat ke KPU daerah, kalau tiba-tiba ada pengurus baru, harus dibuktikan, apakah kepengurusan yang baru mendapat SK kepengurusan sesuai dengan AD/ART," paparnya.
Ida tidak mempermasalahkan meskipun digugat banyak parpol. Pasalnya hal ini demi perbaikan penyelenggaraan pemilu.
"Saya rasa Proses yang perlu diaparesiasi, bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemilu, bagaimana bisa menjalankan dalam forum terbuka," pungkasnya.
"Penilaian subjektif kami, dari tiga daerah yang disoal tidak ada bukti pendukung yang bisa meyakinkan kami untuk mengkoreksi hasil verifikasi yang disampaikan oleh Partai SRI," kata anggota komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2013).
Selama proses sidang, sambung Ida, KPU dan Partai SRI mempunyai beban sama untuk menyampaikan bukti-bukti. Jika Partai SRI menemukan dugaan kecurangan saat verifikasi di salah satu daerah harus dilengkapi dengan bukti, sementara KPU harus menunjukkan bukti, jika ingin menyangkal temuan tersebut.
Untuk Provinsi Bali, Partai SRI mempersoalkan karena terganjal kepengurusan partai, pasalnya KPU mempunyai kewajiban untuk menjelaskan.
"Kewajiban kami pertama memverifikasi dokumen KPU pusat ke KPU daerah, kalau tiba-tiba ada pengurus baru, harus dibuktikan, apakah kepengurusan yang baru mendapat SK kepengurusan sesuai dengan AD/ART," paparnya.
Ida tidak mempermasalahkan meskipun digugat banyak parpol. Pasalnya hal ini demi perbaikan penyelenggaraan pemilu.
"Saya rasa Proses yang perlu diaparesiasi, bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemilu, bagaimana bisa menjalankan dalam forum terbuka," pungkasnya.
(mhd)