Pengamat: Rekomendasi KY terlalu berat
A
A
A
Sindonews.com - Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk Hakim Daming Sunusi dinilai terlalu berat dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya. Walaupun pernyataannya itu melukai publik, tetapi itu bukan soal putusan perkara yang ditanganinya.
"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Idrianto Seno Adji di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Karena itu, kata dia, cukup diberikan sanksi teguran saja terhadap Daming. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," katanya.
Dia menegaskan, pemberhentian terhadap seseorang hakim, hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.
Seperti diketahui, M Daming Sunusi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR mengatakan, korban perkosaan tidak perlu dihukum mati. Karena, baik pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Hal itu yang mendapatkan protesan keras dari setiap kalangan, karena dinilai telah melukai hati korban pemerkosaan. Oleh sebab itu, KY memberikan rekomendasi agar Daming dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. "Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Namun, belakangan justru KY yang kena imbasnya dari rekomendasi tersebut. Ada yang menilai KY sedang memainkan politisasi pencitraan.
"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Idrianto Seno Adji di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Karena itu, kata dia, cukup diberikan sanksi teguran saja terhadap Daming. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," katanya.
Dia menegaskan, pemberhentian terhadap seseorang hakim, hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.
Seperti diketahui, M Daming Sunusi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR mengatakan, korban perkosaan tidak perlu dihukum mati. Karena, baik pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Hal itu yang mendapatkan protesan keras dari setiap kalangan, karena dinilai telah melukai hati korban pemerkosaan. Oleh sebab itu, KY memberikan rekomendasi agar Daming dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Karena, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. "Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Namun, belakangan justru KY yang kena imbasnya dari rekomendasi tersebut. Ada yang menilai KY sedang memainkan politisasi pencitraan.
(mhd)