Mendikbud: RSBI baru dikenalkan pada tahun ajaran baru

Selasa, 22 Januari 2013 - 13:58 WIB
Mendikbud: RSBI baru dikenalkan pada tahun ajaran baru
Mendikbud: RSBI baru dikenalkan pada tahun ajaran baru
A A A
Sindonews.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada bentuk baru dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu

"Belum. Nanti pada saatnya kami sampaikan ke publik,"ujar M.Nuh di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Yang terpenting, kata dia, saat ini RSBI akan terus berjalan hingga berakhirnya tahun pelajaran 2012/2013 mendatang meski sudah dibubarkan melalui putusan MK.

"Sekarang ini kan kepastian sampai tahun pelajaran itu. Tahun pelajaran baru nanti, kami akan kenalkan bagaimana bentuk RSBI," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sekolah RSBI yang dikelola oleh provinsi akan tetap berjalan seperti biasa. Nanti, setelah tahun ajaran baru akan dipantau kembali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini karena kewenangan untuk mengelola sekolah itu ada di provinsi bukan di kabupaten kota. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang telah diputuskan oleh MK.

"PP-nya begitu. Tapi di PP khusus mengenai RSBI, provinsi diperkenankan. Tapi karena sudah tidak ada, kita kembalikan lagi ke kabupaten kota. Hanya kalau menyerahkan aset, dari provinsi ke kabupaten kota itu kan tidak mudah. Misalnya gaji, kan sudah ditetapkan tahun yang lalu. Nanti kalau diserahkan, tidak gajian mereka. Kalau ini tetap jalan saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI pada Selasa 8 Januari 2013 lalu. Dampak dari keputusan ini, RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3676 seconds (0.1#10.140)