KPK genjot kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Siapapun pihak yang dianggap mengetahui dan terkait dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat dipastikan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antikourpsi ini sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ses Program Pal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wiyanto Soehardjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2013).
Selain Wiyanto, KPK juga akan memeriksa saksi Hambalang dari pihak swasta, Malemteta Ginting. Sebelumnya Malemteta sudah pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sampai saat ini sendiri, KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah pejabat negara yakni Andi Alfian Malaranggeng dan juga Dedy Kusdinar yang sama sama berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Lembaga antikourpsi ini sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ses Program Pal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wiyanto Soehardjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2013).
Selain Wiyanto, KPK juga akan memeriksa saksi Hambalang dari pihak swasta, Malemteta Ginting. Sebelumnya Malemteta sudah pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sampai saat ini sendiri, KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah pejabat negara yakni Andi Alfian Malaranggeng dan juga Dedy Kusdinar yang sama sama berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(lns)