Adnan Buyung: Sidang mediasi Bawaslu tak bermanfaat

Selasa, 22 Januari 2013 - 10:11 WIB
Adnan Buyung: Sidang...
Adnan Buyung: Sidang mediasi Bawaslu tak bermanfaat
A A A
Sindonews.com - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai sidang mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menanggapi gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, tidak bermanfaat.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun parpol yang tak lolos dalam permasalahan ini, sama-sama bersikeras atas pendiriannya masing-masing.

Sehingga, tak ada titik temu dari sidang mediasi itu, terutama saat sidang mediasi untuk Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam sidang mediasi PBB di gedung Bawaslu Senin 21 Januari 2013 malam, Adnan Buyung hadir selaku kuasa hukum pihak KPU.

"Nah, saya lihat masing-masing, tidak ada titik temu. Karena KPU ini sikapnya keukeuh atas keputusannya. Kalau begitu, apapun alasan argumentasi dari pihak pemohon (parpol), saya tidak melihat ada celah bisa dilakukan perubahan dari KPU. Saya menganggap mediasi ini buang waktu," ujar Adnan kepada Sindonews di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013) malam.

Sidang mediasi merupakan tahapan sebelum dilanjutkannya ke sidang ajudikasi Bawaslu.Jika tak menemukan titik temu dari kedua belah pihak, ia menyarankan agar sidang mediasi PBB ini dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

"Sudah pasang kuda-kuda semua. Ya jadi saya melihat memang proses mediasi ini tidak akan bermanfaat. Lebih baik dipercepat prosesnya ke Bawaslu. Saya melihat, capek juga," katanya.

Seperti diketahui, Senin 21 Januari 2013 kemarin, Bawaslu secara maraton menggelar empat sidang perkara ajudikasi terkait sengketa Pemilu dan empat sidang mediasi.

Langkah ini diambil Bawaslu, setelah beberapa waktu lalu 17 parpol yang gagal sebagai peserta Pemilu 2014 mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Sidang ajudikasi kemarin digelar untuk menanggapi gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Nasional Republik (Nasrep).

Sementara untuk sidang mediasi kemarin, guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
(lns)
Berita Terkait
Nomor Urut Partai Politik...
Nomor Urut Partai Politik yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Tahapan Pemilu 2024,...
Tahapan Pemilu 2024, 1 Januari 2023 Penetapan Dapil Caleg
KPU Resm Tutup Pendaftaran,...
KPU Resm Tutup Pendaftaran, 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Yayasan 98 Peduli Dilarang...
Yayasan 98 Peduli Dilarang Berpolitik, Namun Tak Menutup Ruang Individu Berpolitik
Peta Kekuatan Parpol...
Peta Kekuatan Parpol Pendukung Vs Penolak Hak Angket Pilpres 2024
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved