Korupsi laboratorium, Dosen UNJ terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com- Sidang perdana kasus korupsi pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010 digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Sidang ini menghadirkan Tri Mulyono sebagai pesakitan.
Terdakwa yang juga merupakan dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan alat pendukung laboratorium, pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tri yang juga menjabat sebagai ketua panitia lelang ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu pasal pada dakwaan pertama ini, Tri Mulyono terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider, Pembantu Umum Rektor III UNJ Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut jaksa, Tri sebagai ketua panitia lelang bersama-sama dengan Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen terlibat korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010. Dimana pada awalnya yakni tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran itu sendiri berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ Bedjo Sujanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa buat beberapa kegiatan. Susunan kepanitiaan adalah Ketua Panitia Pengadaan Tri mulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf, dan anggotanya adalah Suwandi, Andi Irawan Sulistyo, dan M. Abud Robiudin.
Kegiatan itu antara lain pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," kata jaksa Fitri Zulfahmi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Direktur Pemasaran Grup Permai atau kerajaan bisnis M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar memerintahkan, staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu. Kala itu, Rosa memerintahkan Melia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang lab pada 2010.
Melia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang lab untuk melaksanakan proyek itu, pada Februari hingga Maret 2010. Dalam mengumpulkan agen penyedia itu, Mindo sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen.
Melia dalam proses itu kemudian bertemu dengan Tri Mulyono. Pertemuan tersebut untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan. Mindo lalu meminta para vendor mengirim brosur alat lab ke pihak UNJ tanpa harga diskon. Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.
Jaksa menilai, Tri dan Fahrudin mengetahui jika para vendor itu sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Hal tersebut ditegaskan Jaksa menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
UNJ pada 27 Juli 2010 kemudian membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab. Sementara yang mendaftar pada saat itu didominasi perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai yakni PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion. Yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri setelah annuising tersebut. Keduanya pun lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.
PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenangnya. Kendati dimenangkan PT Marel, namun praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara. Nama PT Marel sendiri hanya dipinjam namanya. Dalam proses tersebut, Jaksa juga menilai jika panitia lelang tidak melakukan evaluasi penawaran.
Untuk memuluskan rencana, Melia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono dengan total jumlah uang Rp 873 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010.
Tak hanya itu, Melia juga memberi 'pelicin' kepada Rektor UNJ, Bedjo Sujanto, pada sekitar Juli 2010.
"Melia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd," ungkap jaksa.
Selaku Ketua Panitia Lelang, Tri Mulyono tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Padahal, Tri Mulyono dan saksi Fakhrudin mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya.
"Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar," pungkasnya.
Terdakwa yang juga merupakan dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan alat pendukung laboratorium, pada 5 Januari sampai 15 Desember 2010 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tri yang juga menjabat sebagai ketua panitia lelang ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu pasal pada dakwaan pertama ini, Tri Mulyono terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider, Pembantu Umum Rektor III UNJ Dr. Fakhrudin Arbah, M. Pd dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut jaksa, Tri sebagai ketua panitia lelang bersama-sama dengan Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen terlibat korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang lab tahun anggaran 2010. Dimana pada awalnya yakni tahun 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran itu sendiri berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp 17 miliar.
Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ Bedjo Sujanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa buat beberapa kegiatan. Susunan kepanitiaan adalah Ketua Panitia Pengadaan Tri mulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf, dan anggotanya adalah Suwandi, Andi Irawan Sulistyo, dan M. Abud Robiudin.
Kegiatan itu antara lain pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan mebel penunjang, pengadaan alat lab pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.
"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," kata jaksa Fitri Zulfahmi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Direktur Pemasaran Grup Permai atau kerajaan bisnis M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar memerintahkan, staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu. Kala itu, Rosa memerintahkan Melia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang lab pada 2010.
Melia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang lab untuk melaksanakan proyek itu, pada Februari hingga Maret 2010. Dalam mengumpulkan agen penyedia itu, Mindo sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 persen.
Melia dalam proses itu kemudian bertemu dengan Tri Mulyono. Pertemuan tersebut untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan. Mindo lalu meminta para vendor mengirim brosur alat lab ke pihak UNJ tanpa harga diskon. Tri kemudian menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.
Jaksa menilai, Tri dan Fahrudin mengetahui jika para vendor itu sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Hal tersebut ditegaskan Jaksa menyimpang dari Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.
UNJ pada 27 Juli 2010 kemudian membuka pendaftaran pengadaan peralatan lab. Sementara yang mendaftar pada saat itu didominasi perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai yakni PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion. Yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri setelah annuising tersebut. Keduanya pun lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.
PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenangnya. Kendati dimenangkan PT Marel, namun praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara. Nama PT Marel sendiri hanya dipinjam namanya. Dalam proses tersebut, Jaksa juga menilai jika panitia lelang tidak melakukan evaluasi penawaran.
Untuk memuluskan rencana, Melia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono dengan total jumlah uang Rp 873 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010.
Tak hanya itu, Melia juga memberi 'pelicin' kepada Rektor UNJ, Bedjo Sujanto, pada sekitar Juli 2010.
"Melia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Prof. Bedjo Sujanto, M.Pd," ungkap jaksa.
Selaku Ketua Panitia Lelang, Tri Mulyono tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Padahal, Tri Mulyono dan saksi Fakhrudin mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan dan dipinjam nama perusahaannya.
"Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar," pungkasnya.
(kri)