Sidang ajudikasi parpol dengan KPU digelar
Senin, 21 Januari 2013 - 11:31 WIB
Sidang ajudikasi parpol dengan KPU digelar
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini menggelar sidang ajudikasi (penyelesaian perkara atau sengketa) antara partai politik (parpol) yang tak lolos verifikasi sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Sidang pertama menghadirkan pemohon Partai Serikat Independen (SRI) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Pantauan Sindonews di ruang sidang Bawaslu, Senin 21 Januari 2013, Partai SRI diwakili oleh Ketua Umum DPPnya yakni Damianus Taufan dan Sekretaris Nasional Partai SRI Yoshi Erlina. Permohonan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Partai SRI Horan Naiborhu.
Sementara termohon dari KPU diwakili komisioner Ida Budhiati, KPUD Nangroe Aceh Darussalam, KPUD Bali, dan KPUD DKI Jakarta.
Sedangkan pihak Bawaslu sebagai Majelis Pemeriksa dihadiri oleh anggota Bawaslu Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.
Sidang pertama menghadirkan pemohon Partai Serikat Independen (SRI) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Pantauan Sindonews di ruang sidang Bawaslu, Senin 21 Januari 2013, Partai SRI diwakili oleh Ketua Umum DPPnya yakni Damianus Taufan dan Sekretaris Nasional Partai SRI Yoshi Erlina. Permohonan disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Partai SRI Horan Naiborhu.
Sementara termohon dari KPU diwakili komisioner Ida Budhiati, KPUD Nangroe Aceh Darussalam, KPUD Bali, dan KPUD DKI Jakarta.
Sedangkan pihak Bawaslu sebagai Majelis Pemeriksa dihadiri oleh anggota Bawaslu Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.
(lns)