Parpol diminta untuk mengaudit dana kampanyenya
Senin, 21 Januari 2013 - 08:40 WIB
Parpol diminta untuk mengaudit dana kampanyenya
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, dana yang akan dipergunakan untuk kampanye sebaiknya diaudit terlebih dahulu. Hal itu, agar mempersempit sumber dana yang tidak jelas siapa pemberinya, serta memberi pendidikan politik yang mengedepankan transparansi anggaran.
"Ya seharusnya begitu supaya transparansinya ketahuan, terutama terkait sumber dananya darimana, tentu harus audit independen," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding R Hasan kepada Sindonews, Senin (21/1/2013).
Namun, tambahnya, jika untuk penundaan jadwal pemilu itu akan menjadi preseden buruk. "Kalau diundur mungkin tidak bagus karena akan jadi preseden buruk. Kalau tidak bisa di pemilu (2014) sekarang setidaknya untuk pembelajaran di pemilu berikutnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, anggota DPR masing-masing membela partainya dalam membuat peraturan, maka itu tidak luput kemungkinan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat secara lemah oleh DPR.
"Sebetulnya masalah utamanya yang buat aturan itu kan DPR yakni Komisi II DPR notabene orang-orang partai, tentu masing-masing ingin memberi keuntungan pada partainya," ujar Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute ini.
Sebelumnya, Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) mengatakan kalau KPU maupun Bawaslu masih lemah dalam mengawasi dana kampanye ilegal. Karenanya mereka mendorong agar kedua lembaga tersebut juga fokus untuk mengawasi hal itu ketimbang hanya sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU dan Bawaslu lebih kepada tata cara pemilu, tetapi terkait korupsinya, masih sangat lemah," jelas Koordinator IBC, Roy Salam di kantor ICW, Minggu 20 Januari 2013.
"Ya seharusnya begitu supaya transparansinya ketahuan, terutama terkait sumber dananya darimana, tentu harus audit independen," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding R Hasan kepada Sindonews, Senin (21/1/2013).
Namun, tambahnya, jika untuk penundaan jadwal pemilu itu akan menjadi preseden buruk. "Kalau diundur mungkin tidak bagus karena akan jadi preseden buruk. Kalau tidak bisa di pemilu (2014) sekarang setidaknya untuk pembelajaran di pemilu berikutnya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, anggota DPR masing-masing membela partainya dalam membuat peraturan, maka itu tidak luput kemungkinan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat secara lemah oleh DPR.
"Sebetulnya masalah utamanya yang buat aturan itu kan DPR yakni Komisi II DPR notabene orang-orang partai, tentu masing-masing ingin memberi keuntungan pada partainya," ujar Deputi Direktur Bidang Politik The Political Literacy Institute ini.
Sebelumnya, Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) mengatakan kalau KPU maupun Bawaslu masih lemah dalam mengawasi dana kampanye ilegal. Karenanya mereka mendorong agar kedua lembaga tersebut juga fokus untuk mengawasi hal itu ketimbang hanya sebagai penyelenggara Pemilu.
"KPU dan Bawaslu lebih kepada tata cara pemilu, tetapi terkait korupsinya, masih sangat lemah," jelas Koordinator IBC, Roy Salam di kantor ICW, Minggu 20 Januari 2013.
(mhd)