KPU menerima banyak tuntutan memecah dapil

Sabtu, 19 Januari 2013 - 07:56 WIB
KPU menerima banyak...
KPU menerima banyak tuntutan memecah dapil
A A A
Sindonews.com- Meski mengaku tak menemui masalah berarti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menerima tuntutan dari daerah-daerah dalam penetapan daftar pemilih (Dapil). Tuntutan itu datang dari bupati, DPRD, dan partai politik (Parpol) yang ingin memecah atau memperkecil dapil.

"Kita menerima tuntutan dari beberapa bupati, DPRD, maupun parpol di daerah yang cenderung ingin memecah dapil," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (19/1/2013).

Lantas, bagaimana KPU menghadapi tuntutan itu? Menurutnya, KPU akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang pemilu yang sudah ada.

"Pertama, yang penting dapil dibentuk untuk betul-betul mempertimbangkan sistem representasi politik dalam sistem pemilu yang proporsional," jelasnya.

Kedua, lanjut Juri, jangan sampai ada kesenjangan harga kursi antar dapil satu dengan dapil lainnya dalam satu daerah. Yang ketiga, secara geografis berdekatan dan mudah dikonsolidasikan.

"Keempat, kita sangat menghargai karakter lokal," ucap mantan Ketua KPUD Jakarta ini.

Untuk yang kelima, kata Juri, memperhatikan efesiensi anggaran yakni, alokasi kuri tiap dapil dibuat menengah ke atas. "Sehingga tidak terlalu memperbanyak dapil yang berakibat pada bengkaknya perlengkapan di TPS dan banyaknya petugas atau tenaga di TPS," jelasnya.

Sekadar informasi, KPU melakukan penyusunan dapil dimulai sejak 10 Desember 2012 baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Berdasarkan DAK2 yang diterima KPU, jumlah penduduk Indonesia per 6 Desember 2012 berjumlah 251.857.940 jiwa.

Jumlah ini meningkat dibanding DAK2 2008, sebanyak 233.717.696 orang. Peningkatan jumlah penduduk otomatis akan berdampak pada peningkatan jumlah alokasi kursi di sejumlah daerah.

Sesuai jadwal, penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 10 Desember-15 Januari 2013. Sedangkan penetapan dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 7 Februari-21 Februari 2013. Lalu, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 Februari-28 Februari 2013.

Penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Penetapan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)