KPU bisa memperketat syarat caleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memperketat pemenuhan syarat calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Dengan memiliki wewenang untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), maka melalui hal itu mereka diminta untuk menambah syarat pendaftaran caleg guna menghasilkan caleg berkualitas.
"Sebetulnya KPU memungkinkan untuk ikut membantu menentukan caleg berkualitas, diantaranya dengan memperketat pemenuhan syarat, jangan mendistorsi aturan," jelas Direktur Sigma Said Salahudin, saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Menurutnya, dengan PKPU yang ketat untuk menjadi caleg, maka bakal caleg yang diajukan parpol nantinya, bisa dikembalikan jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.
"PKPU harus bisa dibuat sedemikian rupa, kemungkinan kunci caleg bermasalah semakin sempit," ucapnya.
Begitu pun sebaliknya, jika memang caleg tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke mekanisme selanjutnya dengan disampaikan kepada publik melalui media massa.
"Jadi partai harus menyerahkan balon (bakal calon) caleg, nah balon ini diverifikasi parpol. Dari situ, maka KPU akan memverifikasi pemenuhan syarat, kalau pemenuhannya itu lengkap, maka bisa jadi dcs (daftar caleg sementara), dan uji publik, dengan menampilkan nama di media massa, di situ KPU bisa mencari caleg berkualitas," terangnya.
Meski begitu, hal tersebut tinggal menunggu tindakan dari KPU jika ingin melakukan penambahan syarat untuk caleg melalui PKPU yang memang menjadi wewenang KPU.
"Apakah punya ke arah sana (penambahan syarat), bukan seperti memuluskan apa yang parpol berikan," tandasnya.
Dengan memiliki wewenang untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), maka melalui hal itu mereka diminta untuk menambah syarat pendaftaran caleg guna menghasilkan caleg berkualitas.
"Sebetulnya KPU memungkinkan untuk ikut membantu menentukan caleg berkualitas, diantaranya dengan memperketat pemenuhan syarat, jangan mendistorsi aturan," jelas Direktur Sigma Said Salahudin, saat dihubungi Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Menurutnya, dengan PKPU yang ketat untuk menjadi caleg, maka bakal caleg yang diajukan parpol nantinya, bisa dikembalikan jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan KPU.
"PKPU harus bisa dibuat sedemikian rupa, kemungkinan kunci caleg bermasalah semakin sempit," ucapnya.
Begitu pun sebaliknya, jika memang caleg tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke mekanisme selanjutnya dengan disampaikan kepada publik melalui media massa.
"Jadi partai harus menyerahkan balon (bakal calon) caleg, nah balon ini diverifikasi parpol. Dari situ, maka KPU akan memverifikasi pemenuhan syarat, kalau pemenuhannya itu lengkap, maka bisa jadi dcs (daftar caleg sementara), dan uji publik, dengan menampilkan nama di media massa, di situ KPU bisa mencari caleg berkualitas," terangnya.
Meski begitu, hal tersebut tinggal menunggu tindakan dari KPU jika ingin melakukan penambahan syarat untuk caleg melalui PKPU yang memang menjadi wewenang KPU.
"Apakah punya ke arah sana (penambahan syarat), bukan seperti memuluskan apa yang parpol berikan," tandasnya.
(maf)