KPU harus meminta nama tim kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Kekhawatiran adanya kampanye bermotif sumbangan untuk korban banjir Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar partai politik (Parpol) menyerahkan nama tim kampanye.
Ini dilakukan menyusul KPU mengizinkan parpol untuk memberikan donasi atau bantuan kepada para korban banjir, meskipun aksi itu merupakan kampanye.
"Jadi ini sejak dari awal kemarin saya khawatirkan dan persoalkan, terkait dimulai kampanye. Namun parpol belum ada yang menyetorkan pelaksana dan tim kampanye kepada KPU dengan tembusan Bawaslu," terang Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Menurutnya hal ini sudah diterangkan dalam Undang-undang (UU) sebelum melaksanakan kampanye. Maka parpol wajib menyerahkan nama tim kampanye kepada KPU, dengan begitu parpol telah aturan sesuai UU.
"Itu perintah UU, tidak bisa ditawar dan parpol sebelum berkampanye harus sudah diserahkan (tim kampanye)," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nama tim kampanye sudah diserahkan kepada KPU, Bawaslu bisa mengawasi mana kampanye yang sesuai dengan data yang masuk kepada KPU, mana yang tidak.
"Dimana KPU dan Bawaslu jika sudah menandatangi tim kampanye, pengurus parpol, juru kampanye, event organizer, terus ada sayap organisasi sayap parpol, sudah disetorkan KPU, nanti Bawaslu mudah menindak apabila dalam kampanye ditemukan kampanye mereka benar ada atau tidak," pungkasnya.
Ini dilakukan menyusul KPU mengizinkan parpol untuk memberikan donasi atau bantuan kepada para korban banjir, meskipun aksi itu merupakan kampanye.
"Jadi ini sejak dari awal kemarin saya khawatirkan dan persoalkan, terkait dimulai kampanye. Namun parpol belum ada yang menyetorkan pelaksana dan tim kampanye kepada KPU dengan tembusan Bawaslu," terang Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Menurutnya hal ini sudah diterangkan dalam Undang-undang (UU) sebelum melaksanakan kampanye. Maka parpol wajib menyerahkan nama tim kampanye kepada KPU, dengan begitu parpol telah aturan sesuai UU.
"Itu perintah UU, tidak bisa ditawar dan parpol sebelum berkampanye harus sudah diserahkan (tim kampanye)," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nama tim kampanye sudah diserahkan kepada KPU, Bawaslu bisa mengawasi mana kampanye yang sesuai dengan data yang masuk kepada KPU, mana yang tidak.
"Dimana KPU dan Bawaslu jika sudah menandatangi tim kampanye, pengurus parpol, juru kampanye, event organizer, terus ada sayap organisasi sayap parpol, sudah disetorkan KPU, nanti Bawaslu mudah menindak apabila dalam kampanye ditemukan kampanye mereka benar ada atau tidak," pungkasnya.
(maf)