Zulkarnaen Djabar dan putranya segera jalani persidangan
Kamis, 17 Januari 2013 - 15:33 WIB

Zulkarnaen Djabar dan putranya segera jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua orang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Kedua orang yang diketahui merupakan ayah dan anak tersebut pun tak lama lagi akan menikmati kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Tadi saya mendapat informasi dari penuntutan bahwa berkas ZD dan DP sudah dilimpahkan ke Pengadilan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2013).
Pada perkara Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 sebesar Rp 31 miliar, dan anggaran pengadaan Alquran Rp 20 miliar pada 2011/2012, di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua orang yang diketahui merupakan ayah dan anak tersebut pun tak lama lagi akan menikmati kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Tadi saya mendapat informasi dari penuntutan bahwa berkas ZD dan DP sudah dilimpahkan ke Pengadilan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2013).
Pada perkara Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 sebesar Rp 31 miliar, dan anggaran pengadaan Alquran Rp 20 miliar pada 2011/2012, di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(kri)