KPU izinkan parpol kampanye di lokasi banjir
Kamis, 17 Januari 2013 - 13:37 WIB
KPU izinkan parpol kampanye di lokasi banjir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 memberikan donasi atau bantuan kepada para korban banjir, meskipun aksi itu merupakan kampanye.
Namun, dalam memberikan bantuannya semua parpol wajib mematuhi beberapa hal yang menjadi aturan KPU.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bantuan atau donasi yang diberikan parpol kepada korban banjir merupakan salah satu kampanye. Tapi hal itu dilarang asalnya telah mematuhi empat aturan yang dikeluarkan KPU.
"Iya (bagikan bantuan) itu kampanye, asal jangan melanggar empat peraturan yang kita keluarkan," jelas Ferry kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Empat peraturan itu, antara lain dilarang menggunakan alat peraga, tatap muka secara langsung, pertemuan yang masih terbatas, dan harus menyampaikan kepada KPU.
"Pada prinsipnya metode kampanye ada empat, tidak ada persoalan (bagikan bantuan), partai segera menyampaikan ke KPU, dilarang menggunakan alat peraga, pertemuan yang masih terbatas dan bertatap langsung," terangya.
Selain itu, Ferry menegaskan, parpol juga dilarang melakukan politik uang ketika berkampanye, termasuk saat mengemasnya dalam bentuk bantuan bagi korban banjir.
"Yang terpenting tidak boleh politik uang, itu sangat kita larangan. Di luar itu silahkan," pungkasnya.
Namun, dalam memberikan bantuannya semua parpol wajib mematuhi beberapa hal yang menjadi aturan KPU.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bantuan atau donasi yang diberikan parpol kepada korban banjir merupakan salah satu kampanye. Tapi hal itu dilarang asalnya telah mematuhi empat aturan yang dikeluarkan KPU.
"Iya (bagikan bantuan) itu kampanye, asal jangan melanggar empat peraturan yang kita keluarkan," jelas Ferry kepada Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Empat peraturan itu, antara lain dilarang menggunakan alat peraga, tatap muka secara langsung, pertemuan yang masih terbatas, dan harus menyampaikan kepada KPU.
"Pada prinsipnya metode kampanye ada empat, tidak ada persoalan (bagikan bantuan), partai segera menyampaikan ke KPU, dilarang menggunakan alat peraga, pertemuan yang masih terbatas dan bertatap langsung," terangya.
Selain itu, Ferry menegaskan, parpol juga dilarang melakukan politik uang ketika berkampanye, termasuk saat mengemasnya dalam bentuk bantuan bagi korban banjir.
"Yang terpenting tidak boleh politik uang, itu sangat kita larangan. Di luar itu silahkan," pungkasnya.
(lns)