KPU balik menantang parpol gurem
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menantang 17 partai politik (Parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K) untuk mengadu bukti-bukti yang mereka miliki terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika memang parpol tersebut telah melaporkan temuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pihaknya siap menyediakan bukti yang telah disiapkan.
"Itu kan mekanisme berikutnya parpol (ke Bawaslu) mereka siap, kita siap adu dokumentasi dan foto-foto bahkan kamera bergambar kita siapkan. Ini bukti bahwa kita melakukan verifikasi faktual di tingkat lapangan," kata Ferry kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Dia tidak melarang jika AP3K melaporkan KPU kepada Bawaslu. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan wewenang mereka sebagai parpol, dan pihaknya menghormati langkah yang mereka tempuh.
"Itu hak mereka ya, kita tidak bisa membatasi, itu silahkan. Tapi silahkan bukti data dan fakta, nanti kita buktikan," tegasnya.
Ferry melakukan hal itu karena yakin, bahwa sebelum KPU melakukan rapat pleno pemutusan parpol peserta Pemilu 2014. KPU telah melakukan konfirmasi data dan hasil yang didapatkan sebelum akhirnya diumumkan.
"Tapi kita yakini yang sudah kita lakukan sudah confirm dan sesuai perundang-undangan," pungkasnya.
Untuk informasi, AP3K mengadu kepada Bawaslu, beberapa hari lalu, salah satu yang mereka sampaikan ialah agar lembaga pengawas itu melakukan uji publik atas hasil rapat pleno KPU.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika memang parpol tersebut telah melaporkan temuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pihaknya siap menyediakan bukti yang telah disiapkan.
"Itu kan mekanisme berikutnya parpol (ke Bawaslu) mereka siap, kita siap adu dokumentasi dan foto-foto bahkan kamera bergambar kita siapkan. Ini bukti bahwa kita melakukan verifikasi faktual di tingkat lapangan," kata Ferry kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Dia tidak melarang jika AP3K melaporkan KPU kepada Bawaslu. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan wewenang mereka sebagai parpol, dan pihaknya menghormati langkah yang mereka tempuh.
"Itu hak mereka ya, kita tidak bisa membatasi, itu silahkan. Tapi silahkan bukti data dan fakta, nanti kita buktikan," tegasnya.
Ferry melakukan hal itu karena yakin, bahwa sebelum KPU melakukan rapat pleno pemutusan parpol peserta Pemilu 2014. KPU telah melakukan konfirmasi data dan hasil yang didapatkan sebelum akhirnya diumumkan.
"Tapi kita yakini yang sudah kita lakukan sudah confirm dan sesuai perundang-undangan," pungkasnya.
Untuk informasi, AP3K mengadu kepada Bawaslu, beberapa hari lalu, salah satu yang mereka sampaikan ialah agar lembaga pengawas itu melakukan uji publik atas hasil rapat pleno KPU.
(maf)