Bawaslu siap mengatur iklan parpol di media

Rabu, 16 Januari 2013 - 14:53 WIB
Bawaslu siap mengatur...
Bawaslu siap mengatur iklan parpol di media
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap bongkar tameng kampanye bermodus iklan di media massa. Saat ini Bawaslu tengah mempelajari cara partai politik (Parpol) mengemas kampanye menjadi sebuah iklan.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, saat ini sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur iklan kampanye di media massa. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka rentan terjadinya politisasi media.

"Itu tameng yang harus kita bedah lagi. Akan diatur itu, kalau tidak diatur akan ada politisasi," kata Muhammad kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2013).

Dirinya melanjutkan, saat ini ada beberapa parpol yang memiliki basis media yang kuat. karena itu, Bawaslu akan memberikan pengawasan yang ketat terhadap sajian iklan parpol di media.

"Yah saya kira kampanye ini (iklan di media), karena waktu ini sangat panjang dan media harus kita perhatikan, terutama media elektronik, apalagi salah satu partai atau dua tiga partai itu berafiliasi dengan beberapa media, ini potensi (pelanggaran)," ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad menjelaskan, kalau Bawaslu juga terus melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun sistem pengawasan kampanye parpol di media massa.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari persaingan tidak sehat dan memberikan porsi yang sama dalam melaksanakan kampanye di media.

"Ini efektif setiap hari kita melakukan pertemuan secara marathon dengan KIP dan KPI untuk penyusunan formula yang tepat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8753 seconds (0.1#10.140)