KPU & Bawaslu harus tegas terkait kampanye parpol
Rabu, 16 Januari 2013 - 06:01 WIB
KPU & Bawaslu harus tegas terkait kampanye parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas untuk mengawasi kampanye partai politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2014 setelah KPU mengumumkan nomor urut 10 parpol.
Kedua lembaga ini juga diminta agar bersinergi dalam pengawasan kampanye parpol, khusus untuk Bawaslu sebagai lembaga pengawasan harus bisa menjalankan Peraturan KPU (PKPU) dalam menindak pelanggaran kampanye.
"Bawaslu dan KPU harus ada koordinasi dalam dua lembaga itu, dalam konteks Bawaslu sebagai pengawasan kalau terjadi pelanggaran, dalam pelanggaran itu Bawaslu harus berpegang pada peraturan KPU yang terdiri dari beberapa item," kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Djafar kepada Sindonews di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).
Dirinya melanjutkan, kedua lembaga ini diminta untuk menjalankan PKPU yang telah dikeluarkan, mereka juga diharapkan mampu fokus menjadi lembaga pengawasan dari peraturan itu agar tidak ada pelanggaran kampanye parpol.
"Yang sudah digariskan KPU harus dijalankan, KPU juga sudah menggaris-gariskan peraturan misalnya tidak boleh ada baliho, misalnya juga kampanye yang tertutup dan tidak boleh lebih dari 1000-2000 orang, kita sesuaikan dengan peraturan KPU itu saja untuk pengawasan," terangnya.
Terakhir Marwan menegaskan bahwa pengawasan kampanye Parpol sangat tergantung kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam menindak setiap pelanggaran kampanye.
"Oleh karena itu, Bawaslu harus mengikuti yang ada di KPU, intinya Bawaslu harus tegas, dan KPU bisa bekerjasama dengan Bawaslu, itu saja," pungkasnya.
Kedua lembaga ini juga diminta agar bersinergi dalam pengawasan kampanye parpol, khusus untuk Bawaslu sebagai lembaga pengawasan harus bisa menjalankan Peraturan KPU (PKPU) dalam menindak pelanggaran kampanye.
"Bawaslu dan KPU harus ada koordinasi dalam dua lembaga itu, dalam konteks Bawaslu sebagai pengawasan kalau terjadi pelanggaran, dalam pelanggaran itu Bawaslu harus berpegang pada peraturan KPU yang terdiri dari beberapa item," kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Djafar kepada Sindonews di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).
Dirinya melanjutkan, kedua lembaga ini diminta untuk menjalankan PKPU yang telah dikeluarkan, mereka juga diharapkan mampu fokus menjadi lembaga pengawasan dari peraturan itu agar tidak ada pelanggaran kampanye parpol.
"Yang sudah digariskan KPU harus dijalankan, KPU juga sudah menggaris-gariskan peraturan misalnya tidak boleh ada baliho, misalnya juga kampanye yang tertutup dan tidak boleh lebih dari 1000-2000 orang, kita sesuaikan dengan peraturan KPU itu saja untuk pengawasan," terangnya.
Terakhir Marwan menegaskan bahwa pengawasan kampanye Parpol sangat tergantung kerjasama antara KPU dan Bawaslu dalam menindak setiap pelanggaran kampanye.
"Oleh karena itu, Bawaslu harus mengikuti yang ada di KPU, intinya Bawaslu harus tegas, dan KPU bisa bekerjasama dengan Bawaslu, itu saja," pungkasnya.
(maf)