KY siap ungkap kejahatan hakim Yamanie

Selasa, 15 Januari 2013 - 15:07 WIB
KY siap ungkap kejahatan...
KY siap ungkap kejahatan hakim Yamanie
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) siap membantu Mabes Polri mencari dokumentasi terkait pemalsuan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan dengan terlapor mantan Hakim Agung Ahmad Yamanie.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sebelumnya KY sudah pernah mengirim copy dokumen MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dan seluruh copy putusan, dari PN sampai PK, terkait putusan gembong narkotika itu.

"KY saat ini sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri, tentunya (KY) siap membantu apabila ada hal atau data tambahan yang diperlukan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/1/2013).

Menurutnya, jika Mabes Polri mengharapkan dokumentasi terkait kasus itu, untuk mencarai bukti agar dapat memberikan status tersangka pada Yamani. Polri bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA).

"Adapun untuk dokumen asli, apabila Mabes Polri membutuhkan, hal itu mungkin bisa dikomunikasikan dengan MA (Mahkamah Agung), apalagi MA dari awal sudah menyatakan siap berkoordinasi," ucapnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, walau demikian KY belum mengetahui, apakah Mabes Polri sudah melakukan hal tersebut kepada MA. Namun dia memastikan, jika Mabes Polri belum melakukan koordinasi dengan lembaganya itu.

"Kalau dengan MA saya enggak tahu. Tapi, kalau dengan KY setahu saya belum," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Yamani adalah salah satu anggota majelis yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ektasi di Surabaya, Hangky Gunawan dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Anggota majelis yang lain adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.

Di kemudian hari diketahui ada kekeliruan lain, vonis 15 tahun oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian menjadi 12 tahun penjara.

Atas kekeliruan ini, Ketua Majelis Imron Anwari melalui Juru Bicara MA Joko Sarwoko beralasan terjadi salah ketik. Majelis ini menjadi sorotan publik, karena pembatalan vonis mati pada gembong narkoba dianggap berlawanan dengan semangat pemberantasan narkoba masyarakat.

Hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
(maf)
Berita Terkait
Anggota DPR Harap Hakim...
Anggota DPR Harap Hakim Agung Berintegritas dan Selalu Amanah
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved