KY siap ungkap kejahatan hakim Yamanie
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) siap membantu Mabes Polri mencari dokumentasi terkait pemalsuan putusan gembong narkotika Hengky Gunawan dengan terlapor mantan Hakim Agung Ahmad Yamanie.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sebelumnya KY sudah pernah mengirim copy dokumen MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dan seluruh copy putusan, dari PN sampai PK, terkait putusan gembong narkotika itu.
"KY saat ini sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri, tentunya (KY) siap membantu apabila ada hal atau data tambahan yang diperlukan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/1/2013).
Menurutnya, jika Mabes Polri mengharapkan dokumentasi terkait kasus itu, untuk mencarai bukti agar dapat memberikan status tersangka pada Yamani. Polri bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA).
"Adapun untuk dokumen asli, apabila Mabes Polri membutuhkan, hal itu mungkin bisa dikomunikasikan dengan MA (Mahkamah Agung), apalagi MA dari awal sudah menyatakan siap berkoordinasi," ucapnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, walau demikian KY belum mengetahui, apakah Mabes Polri sudah melakukan hal tersebut kepada MA. Namun dia memastikan, jika Mabes Polri belum melakukan koordinasi dengan lembaganya itu.
"Kalau dengan MA saya enggak tahu. Tapi, kalau dengan KY setahu saya belum," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Yamani adalah salah satu anggota majelis yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ektasi di Surabaya, Hangky Gunawan dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Anggota majelis yang lain adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.
Di kemudian hari diketahui ada kekeliruan lain, vonis 15 tahun oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian menjadi 12 tahun penjara.
Atas kekeliruan ini, Ketua Majelis Imron Anwari melalui Juru Bicara MA Joko Sarwoko beralasan terjadi salah ketik. Majelis ini menjadi sorotan publik, karena pembatalan vonis mati pada gembong narkoba dianggap berlawanan dengan semangat pemberantasan narkoba masyarakat.
Hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, sebelumnya KY sudah pernah mengirim copy dokumen MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dan seluruh copy putusan, dari PN sampai PK, terkait putusan gembong narkotika itu.
"KY saat ini sudah sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri, tentunya (KY) siap membantu apabila ada hal atau data tambahan yang diperlukan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/1/2013).
Menurutnya, jika Mabes Polri mengharapkan dokumentasi terkait kasus itu, untuk mencarai bukti agar dapat memberikan status tersangka pada Yamani. Polri bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA).
"Adapun untuk dokumen asli, apabila Mabes Polri membutuhkan, hal itu mungkin bisa dikomunikasikan dengan MA (Mahkamah Agung), apalagi MA dari awal sudah menyatakan siap berkoordinasi," ucapnya.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, walau demikian KY belum mengetahui, apakah Mabes Polri sudah melakukan hal tersebut kepada MA. Namun dia memastikan, jika Mabes Polri belum melakukan koordinasi dengan lembaganya itu.
"Kalau dengan MA saya enggak tahu. Tapi, kalau dengan KY setahu saya belum," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Yamani adalah salah satu anggota majelis yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik ektasi di Surabaya, Hangky Gunawan dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Anggota majelis yang lain adalah Imron Anwari dan Nyak Pha.
Di kemudian hari diketahui ada kekeliruan lain, vonis 15 tahun oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian menjadi 12 tahun penjara.
Atas kekeliruan ini, Ketua Majelis Imron Anwari melalui Juru Bicara MA Joko Sarwoko beralasan terjadi salah ketik. Majelis ini menjadi sorotan publik, karena pembatalan vonis mati pada gembong narkoba dianggap berlawanan dengan semangat pemberantasan narkoba masyarakat.
Hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
(maf)