Murdaya Poo pusing, istrinya dituntut 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.
Mendapatkan tuntutan seperti itu, suami pengusaha PT Hardaya Inti Plantatation (HIP), Murdaya Poo pusing. Murdaya enggan memberikan komentar lebih lanjut apabila akhirnya majelis hakim meloloskan tuntutan jaksa tersebut.
Murdaya malah berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan sambil berusaha mengacunkan tangan kirinya menolak memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Sudah, sudah saya pusing,“ kata Murdaya saat akan menjenguk istrinya di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013.
Siti Hartati Murdaya sendiri diketahui telah dituntut pidana penjara selama lima tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara Hartati juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2013.
Mendapatkan tuntutan seperti itu, suami pengusaha PT Hardaya Inti Plantatation (HIP), Murdaya Poo pusing. Murdaya enggan memberikan komentar lebih lanjut apabila akhirnya majelis hakim meloloskan tuntutan jaksa tersebut.
Murdaya malah berusaha menghindar dari pertanyaan wartawan sambil berusaha mengacunkan tangan kirinya menolak memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Sudah, sudah saya pusing,“ kata Murdaya saat akan menjenguk istrinya di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2013.
Siti Hartati Murdaya sendiri diketahui telah dituntut pidana penjara selama lima tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara Hartati juga dituntut membayar denda Rp200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
"Kami menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2013.
(maf)