Dalami kasus simulator SIM, KPK periksa 3 saksi

Selasa, 15 Januari 2013 - 13:03 WIB
Dalami kasus simulator SIM, KPK periksa 3 saksi
Dalami kasus simulator SIM, KPK periksa 3 saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami lebih lanjut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo.

Hari ini, tiga orang saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan untuk tersangka jenderal bintang dua tersebut. Tiga saksi tersebut adalah perwira Polri, yakni Kompol Legimo Pudjo Sumarto, BrigjenPol Arief Sulistyanto, serta AKBP Teddy Rusmawan.

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan,
Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2013).

AKBP Teddy Rusmawan sendiri diketahui sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, Teddy yang tiba bersama dua orang rekannya tersebut tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya kali ini.

Seperti diketahui, KPK secara resmi sudah menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah.

KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9485 seconds (0.1#10.140)